Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Lagi... Korupsi Lagi!

17 Januari 2020   20:47 Diperbarui: 17 Januari 2020   21:46 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi di Indonesia seperti tak ada matinya. Korupsi selalu terjadi dari rezim ke rezim dengan nominal yang semakin besar dan fantastis. Cita-cita reformasi yang menginginkan keadaan negara dan rakyat yang lebih baik dari orde Baru nampaknya belum sepenuhnya terwujud. Dalam hal kejahatan yang dilakukan oleh kaum kerah putih (White Collar Crimes) sekarang ini justeru semakin marak dan masif. Pelaku korupsi tidak hanya mereka yang ada di lembaga eksekutif, tapi juga mereka yang ada di legislatif dan yudikatif. Pelaku korupsi tidak hanya mereka yang ada di pusat tapi juga mereka yang ada di daerah. Pelaku korupsi bisa siapa saja dan korupsi yang dilakukan bisa di mana saja dan kapan saja.

Sudah banyak para pelaku korupsi ditangkap dan dihukum, tapi hal itu tidak menyurutkan "semangat" koruptor lain untuk terus "berkarya" melakukan korupsi. Apakah hal itu karena faktor hukuman yang terlalu ringan ? Ataukah karena para pejabat atau orang-orang yang memiliki kesempatan melakukan korupsi bermental "klepto" ? Semua serba mungkin. Tetapi bagi saya, siapa pun mereka yang melakukan korupsi adalah orang yang tidak amanah, serakah, kurang bersyukur, dan berjiwa miskin.

Kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang sekarang ini sedang menjadi trending topic pemberitaan media adalah bukti sahih prolog di atas. Kerugian negara akibat perbuatan para penjahat kerah putih di kedua BUMN itu sungguh fantastis. 

Menurut banyak sumber potensi kerugian negara akibat korupsi di kedua BUMN itu mencapai Rp. 23,7 triliun, dengan rincian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp. 13,7 triliun dan PT Asabri Rp. 10 triliun. Uang sejumlah itu tidaklah sedikit.

 Jumlah kerugian akibat korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri saat ini bahkan disebut-sebut menempati "dua besar" dari  kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi sebelumnya. Kita bandingkan dengan kasus korupsi yang cukup menyita banyak perhatian, yang terjadi pada waktu rezim pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), yakni kasus korupsi Bank Century. 

Kasus Bank Century waktu itu dinilai sebagai megakorupsi, padahal jumlahnya "hanya" Rp. 7 triliun. Bagaimana jika dibandingkan dengan kasus korupsi BLBI yang cukup menghebohkan itu ? Apalagi dengan kasus BLBI yang "hanya" Rp.  4,58 triliun, jelas kasus korupsi yang terjadi sekarang di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri masih leading.

Uang yang begitu besar yang dikorupsi oleh para penjahat kerah putih PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri bukanlah murni uang negara. Di sana tersimpan uang para nasabah pemegang polis asuransi. 

Mereka menginvestasikan uangnya di perusahaan asuransi tentu bukan karena mereka kelebihan uang, tetapi mereka mengharapkan keuntungan dan menginginkan adanya perlindungan jiwa, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Oleh karena itu saya tidak bisa membayangkan kekecewaan para nasabah jika uang yang mereka investasikan tidak bisa mereka dapatkan kembali. Hal itu juga tentu akan menimbulkan distrust rakyat terhadap negara. 

Dengan demikian, dalam hal ini negara harus mengambil peran yang  berpihak kepada rakyat dengan mengganti semua kerugian akibat perbuatan para penjahat kerah putih di BUMN itu. Bagaimana pun caranya. Saya yakin negara punya banyak cara, asal negara mau.

Hal yang tak kurang penting dalam hal  ini adalah negara harus bisa menyeret dan mengadili para penjahat kerah putih yang telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat itu dengan seadil-adilnya. Negara harus serius menangani hal ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun