Mohon tunggu...
Ardian Wiwaha
Ardian Wiwaha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terorisme Bukan Bagian dari Jihad

15 November 2016   08:30 Diperbarui: 15 November 2016   08:55 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siang hari pada (13/11) di Samarinda, Kalimantan Timur, dikejutkan dengan perisitiwa ledakan bom molotov yang dilempar oleh seseorang yang diduga bernama Joh Alias Jo Bin Muhammad Aceng Kurnia alias Juhanda, 32 tahun, yang merupakan salah seorang  narapidana dan pernah ditahan selama 3,5 tahun pada 2012 dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014. Aksi nekat ini terjadi pada pukul 10.10 WITA di depan Gereja Oikumene, tepat pada saat warga nasrani setempat selesai melaksanakan ibadah.

Sementara itu kemarin, (15/11) aksi serupa juga terjadi di Vihara Budi Dharma, Singkawang, Kalimantan Barat. Belum diketahui dengan jelas apa motif dibelakang aksi ini. Namun yang pasti, menelaah baju yang digunakan oleh pelaku, aksi ini dianggap sebagai tindakan Jihad.

Terorisme dan Jihad

Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diorganisir dengan baik (well organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskriminatif).

Sedangkan jihad mengandung dua pengertian, pertama, jihad adalah segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam makna ini disebut sebagai Al-Qital atau Al-Harb. Kedua, jihad adalah segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laal kalimatillah).

Perbedaan Jihad dan Terorisme

Islam membedakan hukum terorisme dan jihad, baik dari aspek pengertian, tindakan yang dilakukan, dan tujuan yang hendak dicapai.

Terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkis/chaos (faudha), yang tujuannya adalah untuk menciptakan rasa takut atau menghancurkan pihak lain, serta dilakukan dengan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

Sedangkan jihad bersifat melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dilakukan dengan cara peperangan. Jihad bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh dan sudah jelas.

Jihad Menurut Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun