Dan apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS tersebut, sekolah penyelenggara akan mendapat sanksi yang tegas, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jadi sebagai guru saya berharap tahun pelajaran ini, semua sekolah menerapkan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Sehingga di hari pertama nanti tidak ada lagi ibu-ibu berburu karung ke pasar untuk keperluan MPLS putra-putrinya.Â
Jika ada kegiatan yang lebih positif dan mendidik kenapa kita harus membuat siswa melakukan hal yang sia-sia dengan mengorbankan banyak waktu, biaya maupun tenaga hanya berburu karung dan atribut lainnya.
Semoga hari pertama masuk sekolah menyenangkan untuk seluruh siswa baru di Indonesia. Semoga pendidikan di Indonesia semakin maju.