Mohon tunggu...
Wistari Gusti Ayu
Wistari Gusti Ayu Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru

Guru adalah profesi yang mulia, saya bangga menjadi guru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

MPLS Akan Dimulai, Semoga Tidak Ada Lagi yang Berburu Karung

13 Juli 2019   18:01 Diperbarui: 13 Juli 2019   20:08 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber.gambarhaneunik.files.wordpress.com

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun ajaran 2019/2020 akan segera digelar. Calon siswa yang telah melakukan daftar ulang akan diberikan pengumuman untuk melihat daftar pembagian kelompok sebelum MPLS diadakan.

MPLS adalah kegiatan penganti MOS (Masa Orientasi Siswa). Seperti yang kita ketahui bersama, dulu MOS sangat identik dengan perpeloncoan. Perpeloncoan tersebut dilakukan kakak tingkat kepada adik kelasnya, tak jarang MOS menimbulkan masalah, sampai ada yang mengancam keselamatan jiwa.

Peserta MOS juga mengenakan macam-macam atribut mulai dari tas karung, atau plastik, kepang rambut seperti dengan pita warna warni, topi koran, membawa dot bayi, empeng, dan lain-lain. Mereka juga harus memecahkan beragam sandi untuk menemukan nama sebuah makanan yang akan dibawa setiap harinya. Dan berbagai tugas lain merepotkan peserta, bahkan tidak hanya peserta, orang tua pun akan ikut mempersiapkan kebutuhan MOS tersebut.

Jika sudah begini pasar akan ramai karena ibu-ibu ikut berburu perlengkapan MOS, terutama di hari pertama adalah karung. Karung akan dijadikan sebuah tas untuk membawa semua perlengkapan, karung ini biasanya dilengkapi sumbu kompor sebagai tali dari tas tersebut. 

Bayangkan saja jika di satu kecamatan ada dua sekolah yaitu SMP dan SMA yang semuanya perlu tas karung, anggap saja satu sekolah menerima 300 siswa, jadi akan diperlukan 600 karung untuk keperluan MOS. Jika diperbolehkan menggunakan karung apa saja, mungkin agak mudah, tapi jika harus merk terigu misalnya segitiga b*ru, pasti ibu-ibu akan ikut menangis mencarinya, karena kehabisan stok di pasar.

Selain masalah tersebut di atas, dengan adanya berbagai laporan mengenai penyelengaraan MOS yang menyimpang, terbitlah Permendikbud mengenai MPLS, yaitu Permendikbud No 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Pasal 1 ayat 2  menyebutkan "Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program,sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah".

Dari pasal 1 saja sudah dapat kita lihat bahwa kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan yang sangat positif bagi peserta didik baru. Berikutnya dijelaskan juga di pasal 5 hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegaiatan MPLS, yaitu perencanaan dan pelaksanaan hanya menjadi hak guru, dilarang melibatkan senior, dilakukan di lingkungan sekolah, bersifat edukatif, dilarang melakukan perpeloncoan, menggunakan seragam dan atribut resmi sekolah, dilarang memberi tugas, dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi dan tidak ada pungutan biaya.

Namun bila jumlah guru terbatas dapat pula dibantu oleh siswa seperti yang dijelaskan pasal 5 ayat 3 dan 4, dengan syarat siswa pada pasal 3 merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS dapat dibantu siswa sesuai pada pasal 4, dengan syarat siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

Dengan adanya peraturan tersebut peserta dan orang tua bisa bernafas lega, tidak dihantui lagi dengan tugas-tugas "menyeramkan" dari kakak kelas. Karena sudah dijelaskan bahwa perencanaan dan pelaksanaan hanya menjadi hak guru, sehingga tidak lagi dijadikan ajang balas dendam oleh kakak kelas. Dan walaupun nantinya melibatkan kakak kelas, semua telah melalui persyaratan yang ditentukan sehingga diharapkan tidak ada lagi tindakan perpeloncoan dan kekerasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun