Mohon tunggu...
wisnu yogaswara
wisnu yogaswara Mohon Tunggu... -

seorang pembela kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Money

Skema Holding Company dan Mengapa Bumn di Indonesia Tidak Mampu Bersaing

10 Desember 2016   18:25 Diperbarui: 11 Desember 2016   05:51 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara garis besar pendapatan suatu negara berasal dari dua sumber utama yaitu pendapatan yang berasal dari penerimaan sektor pajak dan pendapatan yang berasal dari penerimaan diluar sektor pajak (PNBP). Indonesia memiliki rasio atas dua sumber pendapatan tersebut yaitu sekitar 75 : 25 yang artinya pendapatan dari sektor pajak masih merupakan sektor primadona yang menyumbang sekitar 75% dari Total Pendapatan Negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dalam hal ini terbagi dalam 4 (empat) kategori  besar yaitu  penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sangat berkaitan erat dengan pengelolaan aset suatu negara. Angka 25% cukup memberikan arti bahwa aset yang dimiliki/dikuasai oleh negara belum dikelola secara optimal sehingga belum dapat melampaui pendapatan yang diterima dari sektor pajak khususnya dalam sektor Bisnis dan Inventasi.

BUMN sebetulnya diharapkan menjadi wadah strategis dimana negara dapat bermanuver untuk meningkatkan penerimaan negara melalui kegiatan bisnis dan investasi. Namun pada kenyataannya, BUMN tidak mampu bersaing dengan swasta serta sulit melakukan ekspansi ke dalam pasar secara agresif. BUMN yang diharapkan menjadi sumber pundi-pundi pendapatan negara, belum dapat menunjukan perkembangan yang signifikan.

Salah satu masalah mengapa BUMN tidak dapat tumbuh dan melakukan pelayanan secara maksimal adalah karena terlalu banyaknya peran campur tangan pemerintah sehingga menjadi penghambat Badan Usaha untuk berkembang. Hal ini dapat saya uraikan sebagai berikut:

1. Kerugian BUMN adalah Kerugian Negara?

Statement yang menyatakan kerugian BUMN adalah kerugian Negara adalah salah satu statement paling bodoh yang bahkan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 2 huruf g UU No.17/2003 Tentang Keuangan Negara). Kerugian Negara pada BUMN sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi sehingga Direksi BUMN cenderung menghindari resiko dalam membuat keputusan bisnis. Untung tidak dipuji, rugi masuk bui itulah anekdot yang tepat untuk menggambarkan Direksi BUMN saat ini. Sejatinya dalam korporasi, kerugian BUMN bukanlah kerugian Negara. Modal yang telah disetor pada suatu BUMN bukan lagi merupakan Uang Negara tetapi menjadi Uang BUMN tersebut. Modal yang disetor kepada BUMN menjadi Aset bagi Negara. Pada saat BUMN mengalami kerugian, disisi negara hanya terjadi penurunan nilai Aset sementara bila terjadi keuntungan maka Negara mengalami kenaikan aset dan berhak menerima dividen atas persentase kepemilikan pada BUMN tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kerugian BUMN sama sekali bukan merupakan kerugian Negara karena baik kekayaan maupun utang BUMN adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.

neraca
neraca
Pasal 2 huruf g UU No.17/2003 Tentang Keuangan Negara - “Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.???”

2. BUMN adalah Anak Kandung yang Ditirikan

Modal yang disetorkan pada BUMN berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). Pengertian Kekayaan Negara yang Dipisahkan Sendiri adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara kepada BUMN yang dikelola secara korporasi. Dari pengertian KND tesebut dapat dikatakan bahwa BUMN dalam pengelolaannya tunduk pada ketentuan atau peraturan yang mengatur korporasi yang artinyaUU yang mengatur tentang pengelolaan APBN tidak melekat pada BUMN. Namun kenyataannya aturan dalam pengelolaan APBN masih melekat pada BUMN akibat Pasal 2 huruf g UU No.17/2003 Tentang Keuangan Negarayang telah dijelaskan sebelumnnya.

aturan bumn
aturan bumn
Salah satu upaya yang dilakukan BUMN memperkuat serta mengembangkan lini bisnis yang digelutinya adalah dengan membentuk anak perusahaan sehingga  aturan-aturan khususnya terkait pengelolaan APBN yang mengekang BUMN untuk maju dan berkembang tidak melekat pada anak perusahaan karena anak perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak bertanggung jawab kepada Negara yang dalam hal ini Menteri BUMN namun pada BUMN Induk (Holding Company). Pendirian anak perusahaan menjadi jalan keluar tersendiri bagi BUMN agar BUMN dapat mempunyai LEVEL OF PLAYING FIELD yang sama dengan swasta sehingga usaha yang dilakukan dapat bersaing dan berkembang.

Dari permasalahan BUMN yang telah diuraikan, jelas pemerintah disini, sulit untuk meningkatkan pendapatan melalui kegiatan bisnis dan investasi. Peran pemerintah justru menghambat BUMN itu sendiri untuk berkembang. Solusi yang tepat untuk mengatasi hal ini adalah dengan memposisikan kembali peran pemerintah sebagai supporting  unit agar Badan Usaha bisa tumbuh dan berkembang. Disini pemerintah dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi berperan sebagai supporting unit yang artinya pemerintah tidak membatasi usaha untuk tumbuh namun tetap dapat berperan aktif didalamnya. Pemerintah berperan sebagai guide yang artinya pemerintah berperan dalam membimbing sebuah bisnis untuk menjadi bisnis yang bisa maju dan berkembang. Hal ini dapat dicapai melalui sebuah Inkubator sebagai pusat bisnis dan investasi pemerintah pada tulisan yang telah saya post sebelumnya : 

http://www.kompasiana.com/wisnuy/optimalisasi-aset-negara-melalui-inkubator-berbasis-holding-company_584bd452529773a92191149c

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun