Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Stikma Semua Urusan Mesti Uang Tunai (Sumut) Melahirkan Para Koruptor

21 Juli 2018   16:08 Diperbarui: 22 Juli 2018   08:35 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fhoto/Republika.com

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan Provinsi terkorup di Indonesia, begitu pendapat para pakar tentang korupsi. Masuknya Sumut dalam daftar Provinsi terkorup di Indonesia, sesuai pula dengan anekdot yang berkembang selama ini. Dimana Sumut bukan singkatan dari Sumatera Utara, tapi dipelesetkan dengan kepenjangan " Semua Urusan Mesti Uang Tunai ".

Benarkah Sumut merupakan kepanjangan kata dari Semua Urusan Mesti Uang Tunai?, artinya urusan sekecil apapun pada tingkatan setiap birokrasi di Provinsi Sumut, tidak ada yang bisa diperoleh secara geratis.

Sejak jaman Orde Baru sampai kepada era Repormasi, sebutan tersebut masih melekat untuk Provinsi Sumut. Dan sebutan tersebut memang menjadi kenyataan. Tidak ada urusan dibirokrasi pemerintahan didaerah Sumut yang tidak bicara tentang uang.

Mulai dari urusan terendah pada Kepala Lingkungan (Kepling) harus dibayar dengan uang. Sampai kepada urusan tingkat Lurah/Desa, Kecamatan sampai kepada urusan ditingkat Bupati/Walikota dan Gubernur tidak ada yang geratis. Walaupun pemerintah pusat telah mengintruksikan agar pelayanan terhadap masyarakat yang digeratiskan, sesuai dengan Undang Undang (UU) tidak dibenarkan untuk dikutip biayanya.

Contoh dari intruksi pemerintah pusat itu yang menggratiskan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, akan tetapi didaerah Sumut hal itu tidak berlaku. Para Kepala Desa/Lurah, Camat dan Catatan Sipil masih saja membebankan masyarakat untuk membayarnya.

   Walaupun dengan cara yang agak lembut dan bersahabat, dengan kalimat yang diucapkan semuanya geratis. , " tapi tidak salah jika kami diberi uang rokok seiizin hati". Kata kata inilah yang keluar dari para perangkat birokrasi yang menangani pembuatan KPT,KK dan Akte Kelahiran itu.

Celakanya, masyarakat yang datang berurusan dikantor kantor birokrasi itu, tidak pula keberatan untuk memberikan sekedar uang rokok bagi para pegawai dibirokrasi yang mereka datangi untuk urusan sesuatu. Akhirnya perkataan sekedar uang rokok, uang minyak, uang minum, uang jalan, dan uang uang lainnya menjadi membudaya dan sulit untuk dihapuskan.

Urusan uang dalam setiap urusan tidak saja terjadi dilingkaran birokrasi, tapi melainkan juga terjadi dilingkungan premanisme. Dengan berbagai cara para premanisme ini melakukan pengutipan uang dengan dalih uang keamanan. Seolah olah Provinsi Sumut ini tidak aman, dan pihak keamanan seperti TNI/Polri, yang ditugasi oleh Undang Undang (UU) untuk menjaga keamanan bagi bangsa dan Negara tidak mampu untuk menjalankan UU, sehingga para premanisme terpaksa turun tangan untuk melakukan pengamanan.

Pengutipan yang dilakukan oleh para pegawai dimasing birokrasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sampai kepada uang keamanan yang dikutip oleh para premanisme, layaknya seperti lingkaran setan yang saling kait mengkait.

Spanduk yang bertuliskan dilarang untuk memberi gratipikasi, laporkan jika ada yang melakukan Pungutan Liar (Pungli)/korupsi yang terpampang disetiap pintu masuk kantor pemerintah, tidak lebih dari selogan indah, tapi kenyataannya, gratipikasi dan pungli tumbuh subur dikantor kantor pemerintah dan dilingkungan premanisme.

OTT KPK :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun