Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Takut Kehilangan Pamor Jaksa Agung Kritik OTT

13 September 2017   13:35 Diperbarui: 13 September 2017   22:06 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

        Jika ada pertanyaan seperti ini " Pantaskah Jaksa Agung Mengkeritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus pungutan liar (Pungli) atau Korupsi? ". Tentu sudah pasti jawabannya tidaklah pantas seorang Jaksa Agung mengkeritik kinerja dari sejawatnya yang sama sama diberi tugas berdasarkan Undang Undang untuk melakukan pemeberantasan Korupsi.

Jaksa Agung HM Prasetyo, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kepada media mengatakan, praktik pemberantasan korupsi melalui OTT kerap menimbulkan kegaduhan. Menurut Prasetyo OTT tidak mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Penindakan kasus korupsi dengan melakukan OTT yang dilasanakan dinegara kita terasa gaduh dan hingar binger, namun IPK Indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang siknifikan.

Lebih lanjut HM Prasetyo mengatakan, seharusnya pemberantasan Korupsi dilakukan melalui penegakan hukum yang berbasis pencegahan. Oleh karena itu HM Prasetyo menyarankan agar kedepan pemberantasan korupsi di Indonesia berbasih pencegahan seperti diterapkan oleh Singapura dan Malaysia. (Kompas.com : 11/9/2017)

Walaupun Jaksa Agung HM Prastyo tidak menyebutkan lembaga mana yang melakukan OTT, namun secara inplisitnya, masyarakat tahu, yang sering melakukan OTT adalah Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sentilan yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada rapat dengar pendapat dengan pihak Komisi III DPR RI tersebut, sudah mendapat jawaban dari Komisioner KPK didalam rapat yang sama.

Komisioner KPK Syarif M Laode mengatakan, bahwa banyak pihak yang mengatakan KPK dalam melakukan OTT nya hanya terhadap kasus yang nilai korupsinya uang recehan. Menurut Laode dihadapan anggota DPR RI Komisi III, OTT yang dilakukan oleh KPK jangan dinilai dari besar uangnya, tapi melainkan dari nilai Korupsinya. Kemudian dari OTT yang dilakukan leh KPK dilanjutkan dengan  pengembangan kasus korupsi itu, kemana saja mata rantainya, dan terbukti kata Laoude OTT yang dilakukan KPK dengan nilai uang recehan tersebut, memiliki mata rantai yang panjang.

Apa yang disampaikan oleh Laode, tentang KPK melakukan OTT, adalah termasuk kedalam apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, yakni yang penting adalah pencegahan. Kinerja yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi sudah tepat, tidak perlu untuk mengadopsi sistim tentang pemberantasan korupsi di Negara luar seperti yang disebutkan oleh Jaksa Agung.

Kendatipun KPK melakukan OTT dengan jumlah uang recehan, tapi yang perlu dilihat adalah efek jera dari OTT recehan itu. Orang akan berpikir untuk melakukan korupsi walau dengan nilai uang yang sangat kecil, setiap pelaku korupsi yang ditangani oleh KPK, sangat sedikit jumlahnya yang bisa lolos dari jeratan hukum di pengadilan.

Ada yang istimewa ditubuh KPK, yakni di KPK tidak mengenal Surat Pemberhentian Penyelidikan /Perkara (SP3) apa lagi 86 (istilah sogok dalam Kepolisian), untu SP3, tersangka harus melalui praperadilan. Jika pengadilan memutuskan bahwa tersangka tidak terbukti melakukan korupsi, maka KPK menghentikan Penyidikan, itupun setelah melalui proses hukum banding dan kasasi.

Dan sampai saat ini kita belum mendengar jika KPK melakukan 86 dengan tersangka, jangankan untuk 86, pimpinan KPK tidak dibenarkan untuk menemui atau bertemu dengan orang yang telah dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun