Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menagih Hutang Yayasan Supersemar

14 Agustus 2015   04:01 Diperbarui: 14 Agustus 2015   04:01 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="Ilustrasi/Fhoto SindoNews"][/caption]Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauaan Kembali (PK) yang di ajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara salah ketik dalam amar putusan MA terhadap perkara gugatan yang di lakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini di wakili oleh Kejagung terhadap penyelewengan dana Yayasan Supersemar yang di ketuai oleh Mantan Alm Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar Tahun 2010.

Kasus salah ketik dalam amar putusan ini bermula, ketika Lengsernya Soeharto dari jabatannya sebagai Presiden RI, Pemerintah Indonesia melalui Kejagung melakukan gugatan terhadap adanya penyelewengan dana Yayasan Supersemar yang di lakukan oleh Soeharto dan segenap pengurus yayasan. Soeharto ketika menjadi Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No : 15 tahun 1976, yang isinya salah satu adalah menentukan 50% dari 5% keuntungan laba Bank Indonesia di setorkan ke Yayasan Supersemar, kemudian dana yang di storkan kepada Yayasan Supersemar ini di pergunakan untuk membiayai pendidikan Anak Indonesia melalui Dana Beasiswa Supersemar.

Akan tetapi dalam perjalanannya dana tersebut di selewengkan kepada bantuan yang lainnya, hanya sebahagian kecil yang di selurkan kedalam dunia pendidikan anak Indonesia melalui Bea Siswa Supersemar, sementara sebahagian besar di salurkan untuk memberikan bantuan kepada beberapa perusahaan diantaranya kepada PT Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lesatri dan PT Kiani Sakti.

Selama Yayasan Supersemar berdiri tahun 1976, Sampai lengsernya Soehato dari jabatannya sebagai Presiden tahun 1998 uang yang terkumpul di Yayasan Supersemar sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 Milyar, berdasarkan kutipan yang di lakukan oleh Media Online kompas.Com pada tanggal 11 Agustus 2015.

Persoalan terjadinya gugatan yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kerjagung dimulai pada 27 Maret 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan pengadilan menyatakan bahwa Yayasan Supersemar di nyatakan bersalah karena menyelewengkan dana Yayasan Supersemar. Dan putusan itu kemudian di perkuat oleh Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Ketika yayasan Spersemar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Putusan yang di berikan oleh kedua Pengadilan itu, kemudian dibawa oleh Pihak Yayasan Supersemar kepada tingkat Kasasi di MA pada tahun 2010. Kemudian amar putusan kasasi yang di keluarkan oleh MA, juga mengalahkan Yayasan Supersemar. Bahkan dalam amar putusan itu MA , yang di pimpin oleh Harifin A Tumpa dengan hakin anggota Rehnegena Purba dan Dirwanto menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang yang ada pada Yayasan Supersemar kepada Negara sebesar 315 juta dollar AS (berasal dari 75% dari 420 juta dollar AS. Dan Rp 139,2 milyar (berasal dari 75% dari Rp 185,918 milyar).

Ketika masalah putusan MA ini akan di eksekusi, muncul persoalan baru. Dimana amar putusan yang di keluarkan oleh MA terjadi kesalahan ketik. Putusan MA tidak menuliskan Rp 139,2 milyar, tapi melainkan menuliskan Rp 139,2 juta. Akibatnya eksekusi atas putusan MA ini tidak dapat dilakukan, karena berbeda antara putusan yang di keluarkan oleh MA dalam persidangan, dengan salinan putusan MA yang tertulis.

Kesalahan ketik dalam amar putusan MA ini sempat membuat geger rakyat Indonesia, betapa tidak, lembaga hukum setingkat MA, juga dapat melakukan kesalahan, apa lagi lembaga lainnya yang lebih rendah dari MA, tentu akan lebih parah lagi. Akibat kesalahan katik tersebut yang membuat putusan Kasasi MA tidak dapat untuk di eksekusi, Kejagung selaku perwakilan pemerintah pada September 2013 kembali mengajukan (PK) dan secara bersamaan pula Yayasan Supersemar juga mengajukan PK.

Dalam putusan PK yang di ajukan oleh kedua belah pihak. MA menolak PK yang diajukan oleh Yayasan Supersemar dan mengabulkan PK yang diajukan oleh Kejagung. Putusan PK dalam sidang MA di ketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Non yudisial, hakin Agung Suwardi dengan anggota Majelis Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution pada 8 Juli 2015.

MA memperbaiki kesalahan ketik dalam salinan putusan kasasi, Soeharto dan ahliwarisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS dan 139,2 Milyar, atau setara dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.389 Triliun kepada Negara.

Ecek Ecek Atau Benaran :

Putusan PK yang dikeluarkan oleh MA, kepada ahli waris Soehato dan Yayasan Supersemar yang harus mengemlbalikan uang sebesar Rp 4.389 Triliun kepada negara , tentu dapat saja menimbulkan keraguan dikalangan rakyat Indonesia. Apakah putusan PK MA tersebut merupakan putusan yang benar benar berkekuatan hukum, atau hanya sekedar putusan ecek ecek (main main) agar persoalan yang sempat menjadi sorotan umum itu memuaskan hati rakyat Indonesia.

Dalam pemberitaan yang di siarkan oleh Messmedia online dan surat kabar, tidak terbaca adanya batas waktu untuk pengembalian uang tersebut, dan kemudian tidak juga terlihat adanya sanksi hukum yang di berikan kepada ahli waris Soeharto dan Yayasan Supersemar jika tidak mengembalikan uang tersebut. Dan kemudian jika uang tersebut benar benar di kembalikan oleh ahli waris Soehato dan Yayasan Supersemar kepada Negara, untuk keperluan apa pula uang itu di pergunakan. Atau uang tersebut tetap di simpan, sembari menunggu rakyat negeri ini lupa, baru di bagi bagi.

Tapi mengingat jumlah uang yang cukup besar yang harus di kembalikan oleh ahli waris Soeharto dan Yayasan Supersemar. Apakah ada harta ahli waris Soehato dan Yayasan Supersemar sebesar itu?. Tentu semua ini masih menjadi pertanyaan. Di tambah lagi kapan eksekusi putusan PK ini di lakukan. Dan siapa yang berani untuk melakukannya? Keraguan ini boleh saja muncul di tengah tengah rakyat Indonesia, karena mengingat trah Soehato masih punya pengaruh di dalam pemerintahan saat ini.

Berbesar Hati :

Apa yang telah di putuskan oleh MA haruslah di hormati. Sebagai warga Negara yang taat hukum, keluarga alm Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar harus berbesar hati menerima keputusan yang di berikan oleh MA untuk mengembalikan uang rakyat kepada rakyat. Uang sebesar Rp 4, 385 triliun itu, bagi rakyat Indonesia bukan merupakan jumlah yang sedikit.

Masih banyak rakyat negeri ini yang membutuhkannya. Terlebih dari 30% jumlah rakyat miskin di negeri ini. Dan masih banyak lagi anak anak Indonesia yang belum menikmati pendidikan secara maksimal, karena di sebabkan biaya pendidikan di negeri ini masih terlalu mahal.

Dan sebagai bangsa yang besar kita juga harus dapat berbesar hati, andaikata trah Cendana dan Yayasan Supersemar tidak mampu untuk memenuhi tuntutan hukum yang telah di tetapkan oleh MA, dengan catatan tidak ada lagi harta warisan maupun asset Yayasan Supersemar yang akan di jual untuk menutupi hutang hutang itu, bangsa ini haruslah memaafkannya. Bagaimanapun Soeharto semasa hidupnya, dan menjadi Presiden selama 32 tahun, tentu telah banyak berbuat untuk bangsa dan Negara ini. Walaupun terkadang dalam menjalankan tugasnya Soeharto kerap menggunakan tangan besinya.

Selama 32 tahun Soeharto berkuasa, tentu banyak konstribusi yang diberikannya terhadap pembangunan Indonesia. Tak bisa untuk di pungkiri, selama kepemimpinannya sebagai Presiden, Indonesia cukup di segani di kawasan ASEAN, Asia dan bahkan dunia, tentu sebagai bangsa yang besar kita akan menghargai semua ini.

Dan kepada ahli waris Soeharto beserta Yayasan Supersemar, jika memang tidak mampu untuk mengembalikan uang tersebut kepada Negara, di minta agar meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas terjadinya semua itu. Karena bagaimanapun rakyat Indonesia masih memiliki rasa toleransi yang tinggi, dan memiliki rasa maaf yang besar. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun