Mohon tunggu...
wiro naibaho
wiro naibaho Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Belajar menulis,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Zonasi PPDB dan Pemerataan Kualitas Pendidikan

19 Juni 2019   21:12 Diperbarui: 20 Juni 2019   08:34 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendikbud, Muhadjir Effendi menyampaikan bahwa sistem zonasi dibuat untuk menghilangkan sekolah favorit dan tidak favorit (Tribunnews.com)

Pro-kontra terkait penetapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi sangat besar kemungkinan akan terjadi. Dalam hal ini, pihak (calon siswa dari tingkat dasar dan menengah) pasti akan ada yang merasa "dirugikan"  ataupun "diuntungkan" oleh pelaksanaan sistem ini.

Sebab sebelumnya kebijakan atau solusi untuk pengembangan pendidikan di negara ini  belum seperti situasi yang sekarang ini. Ini adalah hal yang lumrah. Itulah namanya perubahan. Semuanya bisa berbeda oleh waktu dan kondisi pada saat tertentu.

Dulunya, para pengambil kebijakan terkait pembangunan sekolah-sekolah belum mengacu kepada pemerataan pendidikan, mungkin. Mengingat juga bahwa pendirian suatu sekolah tidak semudah apa kita bayangkan.  Sehingga sekolah pun didirikan "seadannya" saja tanpa benar-benar mempertimbangkan hal yang akan berkaitan di kemudian hari. Yang penting kebutuhan pendidikan masyarakat pada saat itu terpenuhi.   

Ada beberapa sekolah di beberapa daerah mungkin yang tidak cocok diterapkan sistem zonasi ini.  Seperti akibat letak geografis dari sekolah  tidak sesuai dengan penyebaran penduduknya.  Sehingga memungkinkan untuk banyaknya pihak yang merasa dirugikan.

Dan terjadilah masalah-masalah seperti yang kita lihat sekarang ini. Tetapi tidak juga bagi semua orang kebijakan " sistem zonasi" ini jadi permasalahan. Ada banyak pihak juga yang merasa "diuntungkan" dan juga sangat mendukung program ini walaupun merasa "dirugikan" namun bisa memahami maksud pemerintah dalam menerapkan sistem ini di PPDB.

Salah satu tujuan utama penerapan sistem zonasi di PPDB adalah untuk mensukseskan tujuan pemerintah dalam hal terwujudnya "pemerataan kualitas pendidikan" dan pembenahan delapan standar pendidikan di Indonesia.

Tentang  Sistem PPDB

PPDB terdiri dari tiga jalur yaitu zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali. Dan masing-masing jalur ini memiliki kuota, jalur  zonasi  90 persen, prestasi 5 persen dan jalur penpindahan orangtua/wali 5 persen. Untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali, si Abang kurang tahu pasti cara penilaiannya.

Untuk jalur zonasi, cara penilaiannya atau sejenisnya berdasarkan nilai zonasi, UN dan  Rapor SD (untuk calon SMP) dan SMP (untuk calon SMA). Dalam hal ini, semakin dekat tempat tinggal calon siswa dengan sekolah maka memiliki nilai "zonasi" yang lebih tinggi. Inilah kelebihan si calon siswa yang lebih dekat  tempat tinggalnya dengan sekolah. 

Dan bukan berarti tidak bersaing dengan calon siswa yang masih dalam lingkup zonasi yang ditetapkan oleh sekolah.  Hal ini berdasarkan sistem yang Abang ketahui tahun 2018 lalu, ketika ikut berbincang dengan orangtua keponakan si Abang  ketika mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP Negeri di Kota Bandung. Mohon koreksiannya jika kurang tepat.  Hehehe.

Ketidaksesuaian penerapan PPDB sistem zonasi di beberapa daerah dan untuk pihak-pihak tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun