Mohon tunggu...
Lyfe

Tren Halal pada Industri Kosmetik: Waterproof, Halalkah?

13 Mei 2019   20:32 Diperbarui: 13 Mei 2019   20:39 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kosmetik adalah segala aspek yang berhubungan dengan peningkatan daya tarik seseorang dengan cara memperindah tampilan badan. Saat ini, minat masyarakat terhadap konsumen begitu meningkat terhadap kosmetik seiring dengan meningkatkan kepedulian masyarakat akan penampilan diri mereka sendiri.

Tidak hanya wanita, pria pun sekarang banyak menggunakan kosmetik. Hal ini ditunjukkan dengan permintaan pasar kosmetik yang terus meningkat setiap tahunnya. Pasar kosmetik secara global diprediksikan mencapai nilai 6000 triliun rupiah pada tahun 2022 dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) sebesar 4,3% (Paye et al, 2006; Rajput, 2016) .

Salah satu gaya hidup yang sedang banyak diterapkan adalah gaya hidup halal dimana setiap hal dilihat menurut perspektif hukum Islam. Tidak hanya pada makanan, kosmetik pun dapat ditinjau halal atau tidaknya. Hal inilah yang mendasari keluarnya kosmetik halal pada pasar global. Kosmetik halal merupakan produk personal yang bebas dari bahan-bahan yang dilarang oleh hukum Islam.

Pasar kosmetik halal juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Kosmetik halal diprediksikan mencapai nilai 750 triliun rupiah dengan CAGR sebesar 14,1%. CAGR kosmetik halal yang lebih besar daripada CAGR pasar kosmetik global menandakan minat masyarakat sebagai konsumen yang sangat tinggi pada kosmetik halal (Research Nester, 2019). Di Indonesia, produk kosmetik yang halal dapat memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat halal tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang ulang.

Produk kosmetik sudah sangat banyak jenisnya, diantaranya adalah eyeliner, lipstik dan maskara. Namun, kebanyakan konsumen tidak ingin jika kosmetik yang digunakan mudah pudar atau terurai pada kondisi yang tak terduga seperti hujan atau terkena air. Hal ini yang mendasari diciptakannya sifat waterproof pada kosmetik.

Namun, kosmetik waterproof yang tidak mudah terhapus air menjadi masalah khususnya bagi muslimah. Kosmetik waterproof membuat penetrasi air ke kulit terhalangi. Bagi muslimah untuk melakukan wudhu agar sah, bagian tubuh harus terbasuh atau tersentuh dengan air. Jika bagian tubuh terhalangi untuk terkena air, maka keabsahaan wudhu menjadi buram dan diragukan (Sariroh, 2018).

Berdasarkan data yang diperoleh dengan kajian pustaka, terdapat kosmetik waterproof yang telah memperoleh label halal dari LPPOM MUI dan terdapat pula kosmetik waterproof yang tidak terdaftar dalam daftar halal MUI. Haram atau tidaknya suatu kosmetik ditinjau dari bahan baku yang digunakan. Menurut MUI, unsur haram yang tidak boleh terdapat di dalam kosmetik adalah sebagai berikut.

1. Unsur dari anjing dan babi

2. Unsur yang berasal dari hewan buas

3. Unsur dari tubuh manusia

4. Darah dan bangkai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun