Mohon tunggu...
Lim Winny
Lim Winny Mohon Tunggu... Lainnya - Hai gaes!!

Dibaca ya artikelnya biar tambah pintar :D

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bullying atas Kasus Pelepasan Narapidana

20 Mei 2020   23:00 Diperbarui: 20 Mei 2020   23:07 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebanyak 30.000 lebih narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi karena adanya kebijakan yang diputuskan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas yang sudah kelebihan kapasitas. 

Dasar pembebasan narapidana ini adalah Keputusan Menteri No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasann Narapidana dan Anak Melalui Program Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Narapidana yang menerima program asimilasi dan integrasi tersebut dilepaskan melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat. Pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi adalah narapidana yang telah menjalankan dua per tiga masa tahanannya dan syarat-syarat lain sesuai kasus masing-masing narapidana.

Yasonna Laoly, sebagai Menteri Hukum dan HAM Indonesia telah berjanji untuk memperketat keamanan di sekitar hunian narapidana yang telah dilepas tersebut. Namun baru dua hari kebijakan tersebut dilaksanakan, sudah muncul beberapa kasus narapidana yang kembali berulah. 

Banyak masyarakat bertanggapan bahwa pada dasarnya narapidana telah berada di rutan atau lapas yang sudah terisolasi dari dunia luar, ditambah lagi sebelum kebijakan tersebut ditetapkan, sudah ada peraturan larangan menjenguk narapidana, sehingga banyak muncul kontra di antara masyarakat.

Hal ini berdampak pada Menteri Hukum dan HAM yang di-bully di sosial media. Tidak sedikit komentar dan posting­-an netizen yang bersifat provokasi dan menggunakan bahasa yang kurang sopan. Banyak sekali yang menganggap pembebasan narapidana untuk menghadapi COVID-19 bukanlah solusi yang tepat di Indonesia.

Dari masalah ini, kita sebagai masyarakat dan netizen yang bijak harus mengutarakan pendapat kita sesuai fakta dan etika yang baik. Sebelum berkomentar, ketahui dulu fakta-faktanya dan gunakan bahasa yang sopan, karena komentar seseorang di sosial media akan dibaca banyak orang dan dapat mempengaruhi opini mereka.

Untuk narapidana yang baru saja dibebaskan, kita sebagai orang-orang sekitar mereka tidak seharusnya mendiskriminasi, tetapi support mereka dengan bijak supaya mental mereka juga tidak tertekan yang bisa mengakibatkan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Bantulah orang-orang sekitar kita yang kurang mampu. Bantuan kita akan sangat berarti bagi mereka yang sangat membutuhkan.

Selain mereka, kita juga harus menjaga keamanan diri. Saat diharuskan berpergian dari rumah, jangan lupa mengunci pintu walaupun hanya pergi untuk jarak yang dekat dan waktu yang singkat. Saat keluar rumah juga jangan memakai perhiasan dan tas yang mencolok demi keselamatan kita sendiri.

Oleh karena itu, kami mahasiswi dari Universitas Internasional Batam telah membuat dan membagikan video sosialisasi online tentang kasus bullying tersebut. Kami juga telah meminta tanggapan masyarakat melalui pengisian kuesioner secara online. Video sosialisasi online tersebut mendapatkan banyak tanggapan positif. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus bullying terhadap masalah narapidana yang dibebaskan, bisa klik video di bawah ini!


Stay Home, Stay Safe!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun