Mohon tunggu...
Winner Nur Amalia
Winner Nur Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dalam Mewujudkan Tujuan Sistem Pemasyarakatan

18 Juni 2021   09:05 Diperbarui: 18 Juni 2021   09:13 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan berarti segala upaya untuk menjadikan individu dapat mengembangkan kemampuan agar memliki pengendalian kecerdasan, keterampilan, dan akhlak mulia merupakan komponen yang sangat diperlukan sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berarti bahwa pendidikan itu penting bagi baik bagi pendewasaan manusia itu sendiri maupun pendewasaan bagi perilakunya manusia itu sendiri. Pendidikan tidak hanya diperoleh melalui penidikan formal tetapi juga Pendidikan dapat diperoleh dari lingkungan keluarga dan dalam kehidupan bermasyarakat. keberhasilan pendidikan tidak mudah dicapai seperti apa yang dibayangkan. Namun perlu adanya proses agar keberhasilan dapat dicapai dalam pendidikan tersebut. Keberhasilan itu dipengaruhi oleh tiga faktor,  yaitu faktor pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Diperlukan kesatuan dari tiga faktor komponen tersebut untuk mencapai keberhasilan dalam pendidikan.

PKN merupakan mata pelajaran/kuliah yang fokusnya untuk penataan karakter warga negara yang diharapkan cakap untuk mewujudkan hak dan kewajiban menjadi warga negara agar dapat memiliki kecerdasan (Civic Knowledge), terampil (Civic Skill), dan mempunyai karakter kewarganegaraan (Civic Disposition) yang diinstruksikan oleh dasar negara dan UUD 1945. Kehadiran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dalam proses belajar mengajar mahasiswa di se,ua tingkatan pendidikan termasuk perguruan tinggi sangat melekat dengan pembentukan karakter kewarganegaraan yang ditanamkan pada diri peserta diidk. Paat ini pemerintah telah  menetapkan PKN sebagai mata pelajaran/kuliah wajib di semua tingkatan pendidikan termasuk perguruan tinggi untuk memupuk kesadarannya terhadap cinta tanah air dan untuk dapat mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam mancapai upaya pembelaan negara.

Sistem pemasyarakatan pada dasarnya merupakan perlakuan terhadap para pelanggar hukum (treatment of offender). Tujuan sistem pemasyarakatan adalah agar warga binaan menjadi warga negara yang lebih baik lagi dalam bertindak dan berperilaku, memperbaiki diri dan menyadari kesalahan dan  tidak mengulanginya sehingga dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat, agar dapat memiliki kehidupan yang lumrah sebagai warga negara yang memiliki rasa tanggung jawab, dimana dalam pemidanaan bukan hanya agar narapidana tidak melakukan perbuatannya kembali melainkan juga agar mengamankan masyarakat dari segala aksi kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan berperan sebagai perantara untuk memberikan bimbingan dan juga sarana  untuk mencapai tujuan sistem pemasyarkatan.

Saat ini merasakan pendidikan di Indonesia belum cakap dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia yang bermutu, dikarenakan pola pikir yang berbeda dengan hati nurani dan menghasilkan banyak orang pandai tetapi mempunyai problem dengan hati nuraninya. Sistem pemasyarakatan yang sedang beroperasi saat ini dianggap masih terdapat banyak kekurangan dari banyak sudut pandang, yaitu dari sudut Sumber Daya Manusia maupun dari sudut sarana prasarana yang ada. Terdapat ketidaksinkronan antara jumlah petugas dengan warga binaan yang menjadi salah satu penyebab yang dapat dijeniskan sebagai suatu halangan, system pemasyarakatan dapat terselengaara dengan baik. Oleh karena itu, penanaman sikap dan pengembangan jati diri pada individu perlu dibentuk melalui perilaku kebiasaan baik sehingga dapat muncul perasaan ingin berubah dalam diri. Sebagai pendidik kebiasaan baik tersebut telah ditanamkan dan diimplementasikan dalam semua mata pelajaran/kuliah termasuk mata pelajaran PKN.

Berdasarkan tujuan PKN bahwa hakikatnya untuk membekali kemampuan kepada mahasiswa dalam hal tanggung jawabnya sebagai warga negara yang sesuai dengan karakter bangsa, agar sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Tujuan ini sebagai bekal kepada peserta didik agar menjadi Warga Negara Indonesia yang dapat beriman dan bertakwa, serta dapat bertanggung jawab, berfikir rasional, kritis, dan kreatif. Agar menjadi warga negara yang kritis maka peserta didik perlu sekali diajarkan pendidikan politik. Pendidikan politik termuat dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan politik mengajarkan peserta diidik akan pentingnya berpartisipasi dimasa sekarang.

Dengan demikian tujuan sistem pemasyarakatan ada hubungannya dengan peran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang diterima oleh peserta didik. Maka dari adanya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) turut serta membantu mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) mampu memberikan pembekalan nilai-nilai pancasila agar mampu menumbuhkan karakter pancasila yang sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Warga negara dituntut untuk menghadapi dan mengatasi permasalahan bangsa dan negaranya. Peran warga negara juga dapat menjadikan negara maju. Tidak akan pernah ada negara maju di dunia ini tanpa adanya partisipasi dari warga negaranya. Begitu pun dengan komitmen dan tanggung jawab yang dimiliki warga negara atas masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negaranya yang akan berkontribusi untuk menjadikan bangsa dan negaranya maju.

Sebagai saran perlu juga dilakukan penyuluhan kepada peserta didik sistem pemasyarakatan agar peserta didik dapat lebih berpartisipasi secara aktif dalam membantu tercapainya pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ketika saat dalam kehidupan bermasyarakat setelah mendapat pemahaman yang jelas. Perlunya peran aktif dari petugas pemasyarakatan dan masyarakat dalam memberikan pembinaan terhadap warga binaan ketika kembali kemasyarakat, dengan cara melakukan strategi secara sistematis sehingga pembinaan dapat terlaksana dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun