Zaman itu tidak stagnan, dan kita sebagai kader hmi, kader umat dan kader bangsa seharusnya bukan hanya menjadi penggagas tapi juga menjadi pelaku perubahan. Perubahan akan terus terjadi dan terus dilakukan, seluruh lini kehidupan tentunya akan terdampak mulai dari pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Tapi ketika kita tidak mampu beradaptasi dengan perubahan itu maka kita akan dimakan oleh zaman. Namun perubahan yang dilakukan ini juga haruslah kreatif, inovatif dan sustainable.Â
Islam sebenarnya agama transformatif yang selalu mengajarkan kepada umatnya untuk melakukan perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Selaras dengan Menurut Syari'ati (1992) Seseorang salih tidak akan ditinggalkan oleh zaman dan dibiarkan oleh kehidupan, kehidupan akan menggerakkannya dan zaman akan mencatat amal kebaikannya. Maka umat islam yang juga diabadikan dalam Al-Qur'an sebagai khairu ummah senantiasa harus  melakukan perubahan dan menjadi pioner untuk melakukan perubahan itu.Â
Terdapat dua pendekatan transformasi sosial menurut Kuntowijoyo (2007) Nilai-nilai transformatif itu diaktualisasikan langsung menjadi perilaku dan mentransformasikan nilai-nilai normatif menjadi teori ilmu, sebelum ditransformasi kan kepada praktek/ perilaku
Zaman memiliki beberapa pengklasifikasian yaitu zaman klasik, zaman pertengahan, zaman modern, dan zaman post modern. Sudah sempat dijelaskan oleh Ayunda Siti bahwa Hukum juga termasuk perubahan yang mana juga menyangkut pada keadilan. Menurut Santoso (2010) Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan, bahkan ada pendapat bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya benar-benar berarti sebagai hukum, karena memang tujuan hukum itu adalah tercapainya rasa keadilan pada masyarakat.
Sempat dipaparkan bahwa perwujudan keadilan dalam negara hukum adalah unsur utama dan mendasar, selaras dengan pernyataan Ismansyah (2006) bahwa hukum memang sangat kompleks. Menurut Bidari (2006) Hukum saat ini seakan hanya berlaku bagi masyarakat kecil dan tidak mempan bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Adapun beberapa masalah keadilan umat dan bangsa yang telah dijelaskan oleh Ayunda Siti yaitu mengenai Kasus Laundry Kiloan,, kasus penjual cobek, kasus 3 nelayan penangkapan ikan sudah cukup menjadi gambaran problema keadilan umat dan bangsa.Â
Bidari, Ashinta Sekar. 2006. Ketidakadilan hukum bagi Kaum Sandal jepit.Â
Syari'ati, Ali. 1992. Humanisme : Antara Islam  dan Mazhab Barat. Bandung : Mizan
Ismansyah. 2006. Permasalahan Hukum dalam Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia.Â
Kuntowijoyo. 2007. Identitas politik islam
Santoso. 2010. Kajian Hubungan timbal balik
antara politik dan hukum
WINI WIDITYANI
CAB. BALIKPAPANÂ