Mohon tunggu...
Wineka Fiolanda Astanza
Wineka Fiolanda Astanza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Dpl: Dr. Mailin, MA Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Patologi Sosial di Masa Pandemi Covid-19

14 Agustus 2020   10:34 Diperbarui: 14 Agustus 2020   10:35 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut Paisol Burlian didalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial menjelaskan bahwa patologi sosial adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap "sakit", disebabkan oleh faktor sosial dalam hidup masyarakat. Patologi sosial juga bisa diartikan sebagai segala perilaku yang melanggar norma dan peraturan yang telah dibuat.

Keadaan Covid-19 pada sekarang ini terus meningkat, dan banyak dibahas oleh masyarakat dan juga pemerintah. Covid-19 adalah suatu jenis virus yang mengganggu saluran pernapasan bisa berakibat kematian apabila tidak langsung di tangani oleh tenaga medis.

Dampak dari covid-19 inilah yang memicu gejala-gejala dari patologi sosial. Dengan meningkatnya gejala-gejala patologi sosial di kehidupan masyarakat, maka kondisi di suatu masyarakat tersebut akan tidak normal.

Penanganan virus Covid-19 di indonesia sudah diusahakan semaksimal mungkin oleh pemerintah dimulai dengan pemutusan rantai Covid-19 menggunakan penerapan peraturan Sosial Distancing dan bekerja dari rumah. Apabila hanya dibuat tetapi tidak diterapkan oleh masyarakat itu sendiri maka akan sama saja dan tidak ada perubahan kearah yang lebih baik.

Timbul masalah-masalah sosial seperti contohnya: tidak memakai masker, kehilangan pekerjaan dan itu berdampak pada kebutuhan pendidikan onlien dikarenakan banyak dari siswa yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan online seperti membeli Hp dan paket internet. 

Masalah yang timbul seperti masih banyak orang keluar rumah tanpa perlindungan diri. Dengan kita memakai perlindungan diri seperti memakai masker kita bisa mencegah agar diri kita tidak tertular Covid-19. Dikarenakan penularan Covid-19 bisa dari batuk dan bersin.

Melihat disisi lain kita bisa ketahui juga dari pekerjaan seperti orang yang bekerja menjadi pedagang, rumah makan, transportasi online, maupun transportasi umum yang pekerjaannya harus berkontak fisik dengan orang lain sangat merasakan dampak dari ini semua.

Dengan diterapkannya peraturan (PSBB), dikarenakan daerah tempat mereka tinggal tingkat penyebaran Covid-19 nya tinggi sehingga mereka juga takut tertular dan kehilangan pekerjaan mereka sebab orang-orang tidak keluar rumah sesuai peraturan yang dibuat didaerah tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat seperti tidak menggunakan masker ketika keluar rumah merupakan patologi sosial yang apabila tidak ditangani akan menyebabkan kekhawatiran oleh masyarakat lain, karena dampaknya akan dirasakan bersama-sama.

Perubahan kebiasaan yang telah terjadi akibat Covid-19 merubah beberapa kebiasaan yang awalnya tidak menggunakan masker keluar rumah menjadi menggunakan masker karena tuntutan dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Kebiasaan lain seperti cara hidup sehat yang kita lakukan sekarang mengubah kita menjadi masyarakat atau individu yang bersih dan sehat sesuai anjuran dari pemerintah.

Demikian masalah-masalah sosial yang timbul akibat adanya  Covid-19 dapat simpulkan bahwa masalah yang timbul pasti ada solusi dan pemecahan masalahnya. Kembali ke diri kita masing agar jangan menambah masalah dimasyarakat justru kita mencari cara agar bisa membantu memecahkan masalah tersebut.

Oleh : Wineka Fiolanda Astanza
Prodi: Pendidikan Ips Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UINSU
Dpl: Dr. Mailin Ma
Kkn-Dr Kelompok 135

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun