Mohon tunggu...
Windi Riyanti
Windi Riyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190175_HKI.G

Windi Riyanti 101190175 IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Transfusi Darah Ditinjau dari Perspektif Fiqh Kontemporer

29 November 2021   18:45 Diperbarui: 29 November 2021   18:48 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Ahli fikih mengatakan bahwa menyumbangkan darah kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah termasuk menjalankan tujuan syariat islam yakni menghindarkan salah satu bentuk bahaya yang akan menimpa diri seseorang. Banyak ulama' terdahulu yang melarang pengobatan dengan darah karena darah adalah najis. Ada pula hadis yang mengatakan bahwa Allah SWT tidak meletakkan kesembuhan bagi umat Rasulullah dalam hal yang haram. Namun sekarang pandangan ulama' mengenai transfusi darah adalah menganjurkannya jika dalam keadaannya darurat.

     Apabila darah merupakan jalan satu-satunya untuk dapat menyelamatkan nyawa seseorang maka darah boleh dimanfaatkan melalui transfusi darah. Karena islam memperbolehkan menggunakan sesuatu yang makruh atau haram jika dalam keadaan yang benar-benar darurat. Hal ini sebagaimana keterangan dalam QS. Al-Baqarah ayat 173.

     Para ulama, memberikan syarat kepada orang-orang yang melakukan transfusi darah secara sukarela agar dibenarkan dan diperbolehkan dalam hukum islam yaitu:

a. Tidak menyebabkan bahaya atau kerusakan bagi pendonor meskipun dianggap dapat memberikan manfaat bagi penerima donor darah;

b. Orang yang membutuhkan darah memang benar-benar membutuhkan transfusi darah secepatnya dan transfusi darah aman bagi penerima donor darah;

c. Tidak ada cara lain selain transfusi darah;

d. Transfusi darah sesuai kadar kebutuhan penerima darah.

     

4. Penerapan Metode Ijtihad           

     Dalam penerapannya, transfusi darah dapat dilakukan jika memenuhi syarat antaralain yaitu:

a. Pendonor melakukan donor darah secara ikhlas dengan tujuan menolong seseorang;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun