Mohon tunggu...
Windi Riyanti
Windi Riyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190175_HKI.G

Windi Riyanti 101190175 IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Transfusi Darah Ditinjau dari Perspektif Fiqh Kontemporer

29 November 2021   18:45 Diperbarui: 29 November 2021   18:48 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

      Manusia adalah makhluk sosial sehingga islam mengajarkan sikap saling tolong menolong sesama manusia yang membutuhkan pertolongan. Salah satunya adalah transfusi darah, dimana transfusi darah merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Transfusi darah sudah lazim didengar dan dilakukan oleh masyarakat baik dilakukan secara sukarela maupun dengan menjualnya kepada orang yang membutuhkan.

     Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai permasalahan mengenai praktik transfusi darah ini. Seperti praktik transfusi darah yang dilakukan baik secara resmi oleh pihak PMI maupun dilakukan secara ilegal oleh oknum-oknum bahkan oleh individu itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh kurangnya stok darah sedangkan kebutuhan darah meningkat. Selain itu juga dipertanyakan mengenai hukum dari transfusi darah itu sendiri. Apakah diperbolehkan atau diharamkan.

     Sebenarnya hukum praktik transfusi darah ini tidak ditemukan dalam fiqh masa klasik pada waktu pembentukan hukum islam. Bahkan dalam Al-Quran dan Hadist yang menjadi sumber utama hukum islam tidak menerangkan hukum mengenai transfusi darah secara komprehensif. Sehingga permasalahan transfusi darah ini merupakan masalah baru di dalam hukum islam. Permasalahan ini juga disebut dengan ijtihadilah. Dimana proses penyelesaian kasus ini menggunkan ijtihad para ulama. Dalam ijtihad tersebut nantinya akan menjawab permasalahan mengenai hukum transfusi darah dan cakupannya yaitu apakah transfusi darah masuk dalam kategori ibadah, muamalah, atau jinayah.

PEMBAHASAN

1. Transfusi Darah

     Darah merupakan cairan yang memiliki dua bagian yakni plasma dan sel darah. Plasma darah dalam tubuh sekitar 55% dan sel darah dalam tubuh sekitar 45%. Sel darah ini terdiri dari sel darah merah, sel darah putih, dan trambosit. Darah merupakan cairan tubuh yang sangat penting bagi kehidupan manusia sebab darah bersirkulasi dalam jantung dan pembuluh darah.  

     Transfusi darah adalah memasukkan darah seseorang ke dalam pembuluh darah orang lain yang akan ditolong guna menyelamatkan nyawa seseorang karena kehabisan darah. Asy Syekh Husnain Muhammad Makhuluf mengatakan bahwa transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya untuk mempertahankan hidupnya. Kemudian, menurut Ahmad Sofian transfusi darah adalah pindah tuang darah dengan memasukkan darah oranglain ke dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong.

     Beberapa faktor perlunya seseorang melakukan transfusi darah adalah karena:

a. Kehilangan atau kehabisan darah;

b. Kekurangan komponen-komponen penting pada darah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun