Mohon tunggu...
Money Pilihan

Banyak Dana Disimpan di Luar Negeri, Tax Amnesty Jadi Senjata RI

12 September 2016   17:29 Diperbarui: 12 September 2016   17:41 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akhir-akhir ini banyak kalangan yang membicarakan tentang tax amnesty, mulai dari kalangan pengusaha sampai ibu-ibu sosialitapun turut serta memperbincangkan hal ini. Lalu apa sih yang dimaksud tax amnesty?

“Tax amnesty” atau pengampunan pajak merupakan program penghapusan pajak dengan memberlakukan potongan pembayaran. Termasuk untuk pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan.

Tax amnesty bukan pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Sebelumnya pada tahun 1965, 1984, 2008 dan 2015 pemerintah telah menerapkan tax amnesty atau sejenisnya. Namun dalam empat kali penerapannya, dapat dikatakan semuanya belum berhasil. Terlihat dari kebijakan ini belum mendongkrak kepatuhan wajib pajak, sedangkan realisasi pajak menurun dan rasio pajak tidak begitu memperlihatkan perbaikan, tetapi di sepanjang sejarah penerapan tax amnesty di beberapa negara tidak berdampak baik, dikarenakan penerapan program ini tidak dibarengi dengan perbaikan administrasi pajak dan tidak disertai juga dengan penegakan hukum perpajakan.  

Tax amnesty dijadikan senjata oleh presiden untuk menarik kembali aset negara yang masih tertimbun di luar negeri. Program ini telah diumumkan Presiden Jokowi Widodo di Kantor Ditjen Pajak Jakarta. Program tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.

Di dalam pidatonya, Presiden Jokowi Widodo menyatakan pernyataan bahwa kesempatan mengikuti program tax amnesty ini tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa program ini kali yang terakhir. Dari sisi pemerintah program pengampunan pajak ini bertujuan untuk memperluas basis data Ditjen Pajak dan menarik dana-dana milik konglomerat berasal dari Indonesia yang selama ini dananya ditanam di luar negeri.

Lalu mengapa sih para pemilik dana malah lebih memilih menyimpan uang atau hartanya di luar negeri? apa alasan mereka  memilih menanamkan kekayan di luar negeri ketimbang di negaranya sendiri?

Alasan pertama, contohnya di negara Singapura, Swiss, dan negara kecil di Eropa Luxemburg sampai Cayman Islands adalah beberapa negara dan wilayah yang menjadi surganya orang Indonesia maupun perusahaan untuk menyimpan hartanya. Alasanya di Negara dan wilayah tersebut berani menawarkan tarif pajak yang rendah dan bahkan nol persen.

Alasan yang kedua adalah masalah keamanan dan jaminan kerahasiaan data pemilik dana. Apabila ada investor yang sumber dananya berasal dari hasil kejahatan misalnya korupsi, penjualan narkotika dan lain sebagainya, maka sangat tidak aman apabila disimpan di dalam negeri. menyimpan dana di luar negeri menjadi pilihan yang tepat untuk mengaburkan dana haram tersebut.

Lalu apakah “tax amnesty” efektif dapat mendorong perekonomian Indonesia? Singkatnya program ini harus dapat memulangkanatau mengindonesiakan dana-dana yang telah tertancap di luar negeri dan dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia dan harus dibarengi dengan perbaikan administrasi pajak disertakan penegakan hukum tentang perpajakan.

Harapan pemerintah dengan diadakannya kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kepentingan nasional, kepentingan rakyatnya yang utama dalam hal penerimaan, kemudian juga dapat memperluas tax base sehingga kedepannya kita mempunyai banyak data yang lebih banyak untuk WP (wajib pajak). Pemerintah juga menginginkan repatriasi modal dari luar menuju ke dalam. 

Pemerintah juga memutuskan untuk membentuk tim gabungan semacam tax force untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum untuk siapapun yang  akan melakukan repatriasi atau memasukkan uang ke Indonesia, dan tim ini akan dikoordinir oleh Menteri Keuangan. Anggota dari tax force ini terdiri dari Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menteri Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementrian Luar Negeri (kemlu) yang diketahui oleh Menteri Keuangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun