Mohon tunggu...
Windi Rahma Desti
Windi Rahma Desti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Perusahaan Mengganti Auditor?

2 Juli 2022   12:39 Diperbarui: 2 Juli 2022   12:59 2014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan merupakan sebuah entitas usaha yang menghasilkan laporan keuangan yang berguna untuk kepentingan internal maupun eksternal. Kualitas laporan keuangan perusahaan akan dinilai oleh seorang auditor. Auditor akan memberikan opini terkait dengan laporan keuangan perusahaan tersebut. Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan, tidak menutup kemungkinan adanya pergantian auditor. Hal ini karena adanya regulasi yang mengatur tentang pembatasan pemberian jasa audit oleh suatu Kantor Akuntan Publik. 

Pembatasan ini menyebabkan adanya pergantian auditor pada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa audit. Pergantian auditor ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 pada Bab VI pasal 1 menyebutkan bahwa auditor dapat mengaudit sebuah perusahaan paling lama tiga tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Sementara itu, dalam Bab VI pasal 3 menyebutkan bahwa pihak klien dapat menggunakan kembali jasa audit sebelumnya setelah dua tahun buku pelaporan secara berturut-turut tidak menggunakan jasa audit.

Pergantian auditor atau auditor switching adalah pergantian auditor maupun Kantor Akuntan Publik yang dilakukan oleh perusahaan klien. Dalam praktek pengauditan laporan keuangan sebuah perusahaan, pergantian auditor penting untuk dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas hasil audit yang telah dilakukan dan menjaga supaya opini audit yang dihasilkan dapat bersifat objektif. Selain itu, pergantian audit bertujuan untuk mencegah adanya ketergantuan  antara auditor dan klien yang akhirnya akan mempengaruh kualitas audit dan pada akhirnya dapat memperngaruhi reputasi dari KAP yang mengaudit perusahaan tersebut.

Pergantian auditor tidak hanya disebabkan oleh peraturan yang mengikat, akan tetapi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan adanya pergantian auditor. Pertama, ketidakpuasan atas pendapat auditor dalam opini audit cenderung mempengaruhi klien untuk melakukan auditor switch (Sumadi, 2011). Perusahaan akan lebih menyukai KAP yang dapat memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Perusahaan yang mendapat opini selain WTP akan merasa kurang puas dan akan melakukan auditor switch. Hal ini dikarenakan pemberian opini selain WTP mengindikasikan bahwa terdapat masalah dalam laporan keuangan sehingga pandangan investor dan kreditor cenderung negatif terhadap perusahaan tersebut (Sumadi, 2011:5). Kedua, perusahaan melakukan pergantian KAP karena adanya pergantian manajemen dalam perusahaan. Manajemen perusahaan yang baru akan cenderung mencari KAP yang selaras dalam pelaporan dan kebijakan akuntansinya yang sesuai dengan keinginan perusahaan (Sumadi, 2011:6).

Ketiga, kesulitan keuangan juga menjadi salah satu faktor perusahaan untuk melakukan pergantian KAP (Sumadi, 2011:9). Menurut Schwartz dan Soo (dalam Sumadi, 2011:7) menyatakan bahwa perusahaan yang terancam bangkrut lebih sering berpindah KAP dibandingkan dengan perusahaan yang tidak terancam bangkrut. Kondisi ini disebut dengan Financial Distress. Perusahaan yang memiliki rasio hutang yang tinggi dan sedang mengalami posisi keuangan yang tidak sehat cenderung akan menggunakan KAP yang mempunyai Independensi yang tinggi untuk meningkatkan kepercayaan diri perusahaan di mata pemegang saham (Francis & Wilson dalam Prastiwi dan Wilsya, 2009:63). Namun, penelitian yang dilakukan oleh Andri Prastiwi dan Frenawidayuarti Wilsya (2009) yang berjudul "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pergantian Auditor" menunjukkan bahwa belum tentu perusahaan yang mengalami masalah keuangan atau terancam bangkrut akan melakukan pergantian auditor. Menurut Prastiwi dan Wilsya (2009) mengungkapkan bahwa terdapat dua alasan yang mendasari hal tersebut. Perusahaan merasa bahwa auditor lama telah mengetahui dan mengerti kondisi perusahaan. Apabila perusahaan mengganti auditor, auditor baru akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem pembukuan dan menilai rendah standar mutu pembukuan perusahaan mereka dan dapat mengakibatkan keterlambatan penyajian laporan keungan (Prastiwi dan Wilsya, 2009:74). Keterlambatan penyajian laporan keuangan akan menyebabkan perusahaan terkena denda. Lalu, benturan kepentingan pada auditor dalam melaksanakan tugas audit dan memberikan jasa konsultasi yang dianggap perusahaan dapat memberikan keuntungan karena dapat berpengaruh pada pemberian opini yang diberikan (Setyorini dkk, 2006:83).

Keempat, perusahaan menyesuaikan dengan audit fee. Perusahaan besar yang mempunyai kemampuan membayar audit fee yang besar, biasanya akan memilih kantor akuntan publik yang besar untuk meningkatkan reputasi perusahaan (Prastiwi dan Wilsya, 2009:73). Ketika manajer merasa fee yang dibebankan terlalu tinggi, maka cenderung akan mencari auditor lain yang menawarkan fee yang lebih rendah. Semakin tinggi audit fee yang ditawarkan oleh KAP dan tidak sesuai dengan keinginan klien, maka klien akan mengganti KAP mereka sesuai dengan keinginannya (Juriati dkk,2019:134).

Kelima,perusahaan mencari KAP dengan kualitas audit yang lebih baik. Perusahaan yang akan go public memiliki kecenderugan untuk mencari KAP yang memiliki kualitas audit yang lebih baik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan mereka. KAP yang berafiliasi dengan KAP besar (big four) dipercaya memiliki kemampuan audit yang lebih baik daripada KAP non big four sehingga memiliki kemampuan untuk memberikan kualitas audit yang lebih tinggi (Wibowo dan Hilda dalam Juriati dkk, 2019:126). KAP big four juga dianggap lebih prestisius dan dapat menghasilkan reaksi pasar yang positif (Dupuch dalam Sumadi, 2011:3).

KAP big four biasanya akan dilimpahi tanggung jawab untuk menginvestigasi perusahaan yang dicurigai melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangannya. Kasus yang terjadi pada PT Tigas Pilar Sejahtera Tbk terkait penggelembungan dana dalam laporan keuangan perusahaan pada tahun 2017 dan melakukan pergantian auditor dari Amir Abadi Jusuf, Aryanto, dan Mawar menjadi Ernst & Young (EY). Kasus lainnya adalah kasus PT Garuda Tbk diminta untuk melakukan pergantian KAP karena kasus yang menimpa perusahaan penerbangan itu. KAP yang mengaudit PT Garuda sebelumnya adalah KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan rekan menjadi Pwc.

Secara garis besar, pergantian auditor dapat dibedakan menjadi peraturan pemerintah dan faktor lainnya selain karena adanya peraturan pemerintah. Faktor-faktor penyebab perusahaan melakukan auditor switch antara lain : (1) ketidakpuasan atas pendapat auditor dalam opini audit yang diterima, (2) adanya pergantian manajemen dalam perusahaan, (3) menyesuaikan dengan audit fee, (4) perusahaan mencari KAP dengan kualitas audit yang lebih baik, dan (5) Financial Distress. Namun, perusahaan yang mengalami Financial Distress belum tentu melakukan pergantian auditor karena auditor lama sudah mengetahui sistem pembukuan di dalam perusahaan dan untuk menghindari denda keterlambatan penyajian laporan keuangan.
 

Sumber :
 
Sumadi, Kadek. (2011). Mengapa Perusahaan Melakukan Auditor Switch?. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, Vol 6 (1), 1-11.
 
Prastiwi, Andri. & Wilsya, Frenawidayuarti. (2009). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pergantian Auditor : Studi Empiris Perusahaan Publik di Indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi, Vol 1 (1), 62-75.
 
Juriati, dkk. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pergantian Auditor : Studi Empiris pada Perusahaan Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2017. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, Vol 1 (1), 123-138.

Penulis :

Aini Wanda Sari (191011200062)

Windi Rahma Desti (191011201927)

Tugas Mata Kuliah Etika Profesi dan Bisnis.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Universitas Pamulang.

2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun