Mohon tunggu...
Windi SuryaNirwani
Windi SuryaNirwani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Uin JKT/Pendidikan BIologi 1A

Hobi : traveling, dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Publik yang Kurang Memadai

7 Desember 2022   23:06 Diperbarui: 7 Desember 2022   23:10 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PELAYANAN PUBLIK YANG KURANG MEMADAI BAGI MASYARAKAT

HAl ini menyebabkan kurang nyaman bagi masyarakat.

Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan setiap warga negara. Pelayanan publik dinilai sudah memadai apabila kebutuhan setiap warga sudah terpenuhi. 

Apakah saat ini pelayanan publik sudah memadai bagi masyarakat? Hal ini lah yang menjadi pertanyaan dimana kebutuhan masyarakat belum sepenuhya terpenuhi dari segi aspek pelayanan administrasi dan aspek pengaduan masyarakat.

Pelayanan publik dikelola oleh pejabat, atau pegawai, yang ada dipemerintah, para pejabat atau pegawai ditugaskan untuk mengelola pelayanan pengaduan publik. Tolak ukur suatu pelayanan terletak pada kinerja instansi pemerintah. 

Dengan adanya pelayanan  publik masyarakat mampu untuk berpartisipasi dalam terlaksana dan kualitas pelayanan publik ini. Namun masyarakat kurang berpartisipasi dalam pengaduan publik, dimana masyrakat bebas untuk menyuarakan pendapatnya, dan masyarakat pula berhak untuk mendapat tanggapan dari pengaduannya. 

Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 18 ayat (c) bahwa masyarakat berhak mendapatakan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan. 

Dalam hal ini yang semestinya dibenahi adalah manajemen pelayanan pengaduan pelayanan publik. Dari kebijakan ini dapat diharapkan dapat lebih memperkuat landasan untuk memberikan kualitas pelayanan terbaikkepada masyarakat.

Namun dengan demikian pemerintah juga belum bisa meyediakan kualitas pelayanan publik yang terbaik walaupun dengan banyak upaya yang telah dilakukan. Hasil survei intregritas dilakukan KPK menujukkan kualitas pelayanan indonesia baru mecapai skor 6,84 dari skala 10 untuk instansi pusat  dan 6,69 untuk unit pelayanan publik daerah. Skor ini menunnjukkan kualitas pelayanan publik suatu daerah.

Pelayanan publik yang kurang memadai mengakibatkan ketidak nyamanan pada masyarakat dan menghambat berbagai aktivitas yang ada, karena pelayanan yang cukup lamban dan kurang efisien sehingga masyarakat kurang puas akan pelayanan yang diberikan. maka dari itu marilah sama-sama membangun dan bekrja sama antara masyrakat dan pemerintah agar tercipta pelayanan yang berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun