Mohon tunggu...
Winda yurdani
Winda yurdani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sejarah Koperasi di Indonesia

30 Oktober 2015   13:18 Diperbarui: 30 Oktober 2015   13:18 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita sering mendengar istilah koperasi, bahkan saat mengenyam pendidikan di sekolah pun kita sempat memperlajari apa itu koperasi dan apa yang menjadi tujuan dari koperasi itu sendiri. Untuk sekedar mengingat koperasi adalah badan usaha bersama yang bersifat sosial dan didasarkan atas asas kekeluargaan dan undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian di indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.Meskipun sering mendengar nama koperasi namun ternyata tidak banyak orang mengetahui sejarah berdirinya koperasi di Indonesia. Untuk itu, bagi kamu yang belum tahu bagaimana sejarah koperasi di Indonesia saya akan sedikit bahas disini. Sebenarnya koperasi diperkenalkan di mata dunia oleh pria asal Skotlandia bernama Robert Owen pada tahun 1800an. Robert adalah seorang pengusaha sukses dengan pemikiran sosialis utopis dan kontribusi utama Owen ke pikiran kaum sosialis adalah pandangan yang dimana perilaku sosial manusia tidaklah tetap atau absolut, dan manusia itu mempunyai kemauan bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk masyarakat yang mereka inginkan. 

Setelah sukses membuat prinsip koperasi berjalan, sistem koperasi mulai masuk ke Indonesia, adalah Patih R. Aria Wiria Atmaja yang mulai memperkenalkan koperasi pada tahun 1896 terutama daerah jawa. Aria sangat bersimpati dengan keadaan penduduk lokal yang terbebani bunga selangit atas pinjaman modal yang dipinjamnya dari rentenir. Tentunya sebagai seorang yang terpelajar yang pernah menuntut ilmu ke Jerman, Aria ingin berbuat sesuatu untuk penduduk, oleh karena itu dia mendirikan bank untuk para pegawai negeri yang mengadopsi sistem yang serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu para pengusaha kecil untuk lepas dari jeratan hutang yang bunganya begitu “mencekik”.

Melihat potensi bank yang didirikan oleh Aria, seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode menyarankan Aria mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank pertolongan, tabungan dan pertanian. Modifikasi sistem inilah yang menjadi cikal bakal sistem koperasi yang dipakai di Indonesia. Setelah bank yang didirikan Aria berjalan dengan lancar, sistem ini pun meluas dan berkembang ke seluruh nusantara. Maklum saja sistem yang dibangun Aria merupakan sistem gotong royong yang sudah menjadi budaya Indonesia sejak lama dan sejak saat itu munculah istilah koperasi.

Majunya sistem koperasi dalam membangun perekonomian rakyat saat itu membuat pemerintah Hindia-Belanda gusar dan takut sistem yang telah dibuatnya dalam bentuk VOC tersaingi. Maka pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan yang menyudutkan sistem koperasi, peraturan pertama yaitu Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Namun disela-sela penjajahan Belanda terhadap Indonesia dan usahanya menghancurkan sisem koperasi, rakyat Indonesia bukan tanpa perlawanan. Misalkan pendiri Boedi Oetomo yaitu Dr. Sutomo terus menyuarakan koperasi sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki kehidupan rakyat saat itu. Bahkan Serikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan H Samanhudi juga mengambil semangat koperasi dalam menjalankan bisnisnya dan Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan “sang proklamator” Ir. Soekarno berjuang untuk menyejahterakan rakyat dengan prinsip koperasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun