Mohon tunggu...
Winda Rahma Juwita
Winda Rahma Juwita Mohon Tunggu... Jurnalis - International Relations of Darussalam University

I'm the Agent of Change

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Refleksi Pemikiran Politik Al-Mawardi Terhadap Sistem Pemerintahan di Indonesia

17 Oktober 2019   14:46 Diperbarui: 17 Oktober 2019   14:58 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem politik merupakan suatu cara untuk untuk  mencapai kekuasaan dengan tujuan memperoleh kehidupan yang lebih baik dimana erat kaitannya antara Negara dengan rakyat atau sebaliknya. Berbicara tentang politik, islam merupakan agama yang mengatur berbagai aspek dalam kehidupan baik sisi politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Dalam korteks politik, pemikiran politik islam disusun secara lengkap mulai dari etika politik, filsafat politik, hukum dan tata Negara sehingga keragaman khazanah pemikiran politik dalam islam kaitannya tidak hanya peraturan antara Negara dan rakyat atau sebaliknya namun juga erat kaitannya dengan aturan antara agama dan Negara atau sebaliknya.

Dalam islam, pemikiran politik sudah berkembang sejak didirikannya komunitas di Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW dimana komunitas tersebut tidak hanya membahas mengenai agama namun juga politik. Keberhasilan komunitas ini secara tidak langsung telah menyatukan semua suku di Madinah yang berseteru sehingga terbentuk pemerintahan yang pertama dalam sejarah islam yaitu Negara Madinah.

Pemikiran politik islam terus mengalami perkembangan yang pesat dari periode klasik, pertengahan, modern hingga kontemporer dimana masing-masing tokoh politik islam mempunyai pandangan tersendiri sesuai pengalaman mereka terhadap sistem pemerintahan yang mereka rasakan pada masanya. Kemudian dari para pemikir tersebutlah yang mendasari umat islam hingga kini untuk bertindak dalam mencapai kepentingan pada praktik politiknya.

Abad ke-19 sampai awal abad ke-20 perkembangan islam mulai terpengaruh oleh pemikiran Barat dikarenakan pada masa itu dunia islam berada pada penjajahan Barat. Akibatnya, terjadi berbagai pemahaman umat islam dalam menghadapi kekuatan hegemoni barat. Dalam buku "Pemikiran Politik Islam" yang ditulis oleh Dr. Muhammad Iqbal memaparkan bahwa pemikiran politik umat islam terbagi menjadi tiga arus, kelompok pertama.

Orang-orang yang menguatkan gagasan kesempurnaan dan kemurnian ajaran islam dan menolak keras pengaruh pemikiran barat akibatnya menurut pemikiran ini sistem demokrasi adalah salah dan tidak sesuai dengan ajaran islam. Kelompok kedua, adanya upaya sekulerisasi tokoh-tokoh islam, dimana mereka berusaha memisahkan islam dan urusan politik.

Akibatnya, para pemimpin Negara mengadopsi mentah-mentah pemikiran barat, seperti halnya yang dilakukan oleh Kemal Ataturk pada pemerintahan yang dia pimpin yaitu membangun sistem pemerintahan Turki Modern dimana hal-hal yang berbau agama tidak boleh dicampuri dalam urusan Pratik politik. Menurutnya agama adalah urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan urusan Negara. Kelompok ketiga, adanya pemikiran yang berusaha menyatukan pemikiran islam dan pemikiran Barat.

Mereka tidak menolak pengaruh barat dan tidak begitu saja menerima pemikiran islam yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. Jadi mereka menerima sistem demokrasi dan sosialisme, namun didalam pelaksanaannya disertai unsur-unsur religius. Pemikiran-pemikiran politik tersebutlah yang kemudian mempengaruhi suatu pemimpin untuk menentukan dinamika perpolitikan Negara yang dipimpin.

Al-Mawardi merupakan tokoh pemikir politik islam yang terkenal dan sangat berpengaruh pada masa pemerintahan Abbasiyyah. Dalam salah satu buku beliau yang paling terkenal yaitu al-Ahkam al-Sulthaniyah beliau mendasarkan pada teori kontak sosial yaitu manusia merupakan makhluk sosial yang memerlukan orang lain untuk memenuhi tujuan hidupnya, kemudian adanya perbedaan kebutuhan mendorong manusia untuk saling bekerja sama.

Menurut al-Mawardi, kemudian kebutuhan inilah manusia sepakat untuk membentuk Negara. Selain itu, teori kontrak sosial mengikat hak dan kewajiban dua bela pihak yaitu timabl balik antara kepala Negara dan rakyat. Kepala Negara sebagai pemimpin mempunyai kewajiban pada rakyatnya seperti memberi perlindungan dan mengelola hak-hak rakyat dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sebaliknya rakyat harus tunduk dan taat terhadap kepala Negara.

Menurut Al-Mawardi, yang ditugaskan memilih kepala Negara adalah ahl al-ikhtiyar (lembaga legislatif), wasiat kepala Negara sebelumnya atau dengan penunjukan dimana mereka harus memenuhi kriteria adil, memiliki ilmu pengetahhuan yang mumpuni dan mengetahui siapa yang berhak memimpin Negara. Sedangkan untuk menjadi seorang kepala Negara harus: (1) adil; (2) ilmu pengetahuan yang mumpuni untuk ijtihad; (3) sehat panca indera; (4) sehat jasmani dalam artian tidak cacat; (5) mampu mengendalikan urusan rakyat; (6) tegas dan berani dalam membela urusan rakyat; (7) keturunan suku Quraisy.

Dalam membangun teori politiknya Al-Mawardi berdasarkan realitas politik pada zamannya. Adanya tuntutan turunan Quraisy untuk mengisi jabatan kepala Negara serta orang arab dan beragama islam untuk menjabat sebagai wazir tafwidh atau penasehat dan pembantu kepala Negara dalam membuat kebijakan merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas keamanan dan politik suatu Negara.

Di Indonesia hubungan politik dan islam mempunyai kaitan yang sangat erat. Dalam konteks sejarah politik dan islam yang cukup panjang dimana ditandai sejak masuknya islam pada abad ke-13 M, era penjajaan Belanda, menjelang kemerdekaan, masa demokrasi liberal, masa demokrasi terpimpin, orde baru, era reformasi dan terus berkembang hingga kini.

Dalam ketatanegaraan, sistem pemerintahan Indonesia UUD 1945 tentang syarat warga Negara Indonesia sebagai kepala Negara/presiden, dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden adalah orang Indonesia asli". Aturan ini jelas ada kesamaan dengan pandangan Al-Mawardi dalam menetapkan ahl imam harus dari turunan Quraisy. Aturan yang dikemukakan oleh Al-Mawardi atau dalam konstitusi Indonesia bersifat lokal dan dapat diamandemen sesuai dengan zamannya.

Dalam konstitusi Indonesia lembaga MPR/DPR sesuai seperti yang dikemukakan oleh Al-Mawardi tentang kewengangan memilih Negara yaitu adanya prinsip syura dengan suara terbanyak. UUD 1945 pasal 6 ayat 2 menyatakan "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak" namun kewenangan ini suda dirubah pada era reformasi pada tahun 1998, dimana kedaulatan penuh ada ditangan rakyat.

Selain itu, adanya teori kontrak sosial yang dikemukakan Al-Mawardi yaitu adanya hubungan yang erat antara kepala Negara dan rakyat dalam implementasinya di Indonesia sesuai dengan sistem politik Indonesia yaitu demokrasi dimana kepala Negara bertanggung jawab pada rakyat dan rakyat harus taat pada kepala Negara.

Dengan demikian ppemikiran politik Al-Mawardi banyak ditemukan dalm konsep ketatanegaraan di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945. Adanya konsep kontrak sosial yang melibatkan ahlul ahli wal aqdi dan ahl Imam yang kini di terapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia berfungsi untuk membatasi dan menetapkan kewengangan yaitu: lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, Lembaga eksekutif sebagai pelaksana perundang-undangangan dan lembaga yudikatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

Pemikiran politik islam di Indonesia tidak bertentangan dengan sistem demokrasi  karena islam sangat erat kaitanya dengan praktik perpolitikan di Indonesia. salah satu konsep perpolitikan islam yang dapat diterapkan di Indonesia adalah pemikiran politik Al-Mawardi dengan konsepnya yaitu kontrak sosial.

by : Winda Rahma Juwita

International Relations 3A, University of Darussalam Gontor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun