Mohon tunggu...
Winda Rahma Juwita
Winda Rahma Juwita Mohon Tunggu... Jurnalis - International Relations of Darussalam University

I'm the Agent of Change

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Refleksi Pemikiran Politik Al-Mawardi Terhadap Sistem Pemerintahan di Indonesia

17 Oktober 2019   14:46 Diperbarui: 17 Oktober 2019   14:58 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam membangun teori politiknya Al-Mawardi berdasarkan realitas politik pada zamannya. Adanya tuntutan turunan Quraisy untuk mengisi jabatan kepala Negara serta orang arab dan beragama islam untuk menjabat sebagai wazir tafwidh atau penasehat dan pembantu kepala Negara dalam membuat kebijakan merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas keamanan dan politik suatu Negara.

Di Indonesia hubungan politik dan islam mempunyai kaitan yang sangat erat. Dalam konteks sejarah politik dan islam yang cukup panjang dimana ditandai sejak masuknya islam pada abad ke-13 M, era penjajaan Belanda, menjelang kemerdekaan, masa demokrasi liberal, masa demokrasi terpimpin, orde baru, era reformasi dan terus berkembang hingga kini.

Dalam ketatanegaraan, sistem pemerintahan Indonesia UUD 1945 tentang syarat warga Negara Indonesia sebagai kepala Negara/presiden, dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden adalah orang Indonesia asli". Aturan ini jelas ada kesamaan dengan pandangan Al-Mawardi dalam menetapkan ahl imam harus dari turunan Quraisy. Aturan yang dikemukakan oleh Al-Mawardi atau dalam konstitusi Indonesia bersifat lokal dan dapat diamandemen sesuai dengan zamannya.

Dalam konstitusi Indonesia lembaga MPR/DPR sesuai seperti yang dikemukakan oleh Al-Mawardi tentang kewengangan memilih Negara yaitu adanya prinsip syura dengan suara terbanyak. UUD 1945 pasal 6 ayat 2 menyatakan "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak" namun kewenangan ini suda dirubah pada era reformasi pada tahun 1998, dimana kedaulatan penuh ada ditangan rakyat.

Selain itu, adanya teori kontrak sosial yang dikemukakan Al-Mawardi yaitu adanya hubungan yang erat antara kepala Negara dan rakyat dalam implementasinya di Indonesia sesuai dengan sistem politik Indonesia yaitu demokrasi dimana kepala Negara bertanggung jawab pada rakyat dan rakyat harus taat pada kepala Negara.

Dengan demikian ppemikiran politik Al-Mawardi banyak ditemukan dalm konsep ketatanegaraan di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945. Adanya konsep kontrak sosial yang melibatkan ahlul ahli wal aqdi dan ahl Imam yang kini di terapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia berfungsi untuk membatasi dan menetapkan kewengangan yaitu: lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, Lembaga eksekutif sebagai pelaksana perundang-undangangan dan lembaga yudikatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

Pemikiran politik islam di Indonesia tidak bertentangan dengan sistem demokrasi  karena islam sangat erat kaitanya dengan praktik perpolitikan di Indonesia. salah satu konsep perpolitikan islam yang dapat diterapkan di Indonesia adalah pemikiran politik Al-Mawardi dengan konsepnya yaitu kontrak sosial.

by : Winda Rahma Juwita

International Relations 3A, University of Darussalam Gontor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun