Mohon tunggu...
Winda OktaviaWulandari
Winda OktaviaWulandari Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa PPKn Universitas Pamulang

Berfikir dahulu sebelum bertindak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilihan Umum sebagai Wujud Demokrasi di Indonesia

22 Juni 2021   10:49 Diperbarui: 22 Juni 2021   12:13 4218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut sistem Demokrasi. Sistem pemerintahannya diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.  Demokrasi tercermin dari terselenggaranya pemilihan umum (pemilu).

Pemilihan umum atau disingkat dengan Pemilu merupakan sarana  untuk memilih wakil rakyat yang berdaulat dan berdemokrasi. Atau bisa dikatakan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung atau sebuah ajang pesta demokrasi rakyat. sedangkan menurut Robert Dahl, bahwa pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 1 ayat (1) "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Melalui pemilu, demokrasi dianggap sebagai system yang menjamin kebebasan warga negara menjadi terwujud melalui pemungutan suara sebagai bentuk partisipasi public/masyarakat secara luas. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengizinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Kedaulatan rakyat banyak diwujudkan melalui proses pemilu. karena itu, Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis.

Terdapat tiga alasan mengapa pemilu menjadi faktor penting suatu negara yang demokratis yaitu sebagai berikut:

  • Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh melalui cara kekerasan, namun kemenangan terjadi karena suara terbanyak /mayoritas rakyat didapat melalui pemilu.
  • Demokrasi memebrikan ruang kebebabsan bagi individu. Artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi
  • Pemilu merupakan sarana proses penyerahan kedaulatan oleh rakyat kepada peserta pemilu secara langsung sesuai dengan hati nurani dan aspirasi rakyat.

Berdasarkan UUD 1945 pada Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur serta Adil atau disingkat dengan LUBER JURDIL

  • Langsung artinya rakyat memilih para wakil rakyat secara langsung sesuai dengan hati nuraninya.
  • Umum yaitu semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih, berhak mengikuti pemilu
  • Bebas maksudnya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari orang lain
  • Rahasia yaitu dalam memberikan hak suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan data dan tidak diketahui oleh pihak manapun.
  • Jujur menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau serta semua pihak harus bersikap jujur.
  • Asas Adil bahwa dalam penyelenggraan pemilu, peserta dan pemilih mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadi  pemilihan umum merupakan pilar utama dari sebuah negara demokrasi. Melalui pemilihan umum, rakyat memilih wakilnya,  selanjtnya para wakil rakyat diserahi mandate kedaulatan rakyat untuk mengurusi negara. Melalui pemilu, rakyat menunjukkan kedaulatannya dalam memilih pemimpin seperti Presden dan Wakil Presiden, anggota DRP, anggota DPD dan anggota DPRD. Dan melalui pemilihan kepada daerah (Pilkada), rakyat juga menunjukkan kedaulatannya untuk memilih Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun