Cara mendaftar BPJS ini bisa melalui aplikasi mobile JKN dari BPJS Kesehatan langsung dari mobile anda.
Di dalam kehidupan ini, kesehatan merupakan bagian terpenting. Jika kondisi sedang tidak sehat, tidak bisa melakukan apa-apa mengingat penyakit bisa datang tanpa diundang. Untuk ini diperlukan ada yang namanya jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan yang merupakan badan negara yang memberikan jaminan kesehatan. Dimana Presiden Joko Widodo mengeluarkan program kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tanggal 03 November 2014 untuk membuat rakyat sehat dan sejahtera. Fungsi Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan