Mohon tunggu...
Ekky Widiyanto
Ekky Widiyanto Mohon Tunggu... Relawan - Penulis

Bukan seorang pengamat prefesional, hanya seseorang yang peduli akan kemajuan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Drama Demokrat Menjelang Pilpres 2019

19 Desember 2018   09:46 Diperbarui: 19 Desember 2018   09:50 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam Negara yang menganut sistem demokrasi, kampanye politik menjadi sangat penting dalam memperkenalkan kandidat kepada masyarakat. Kampanye politik dipahami sebagai upaya terorganisir yang berusaha mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam kelompok tertentu. Dengan tujuan untuk memenangkan pemilu tertentu, maka setiap calon perlu mempertimbangkan strategi dan perencanaan yang matang. Strategi dan perencanaan ini sangat penting karena menentukan kemenangan calon dalam proses pemilu.

Menjelang Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada April 2019 banyak partai politik yang melakukan kampanye sebagai aksi untuk "menjual" kader serta calon yang mereka usung untuk mendapat perhatian serta mendongkrak suara pemilih melalui visi dan misi serta inovasi program yang dicantumkan pada spanduk dan baliho yang terletak di setiap pelosok nusantara. Aturan kampanye ini sendiri sudah diatur secara bersamaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat kepututusan no. 35 Tahun 2004 mengatur semua bentuk atau jenis kampanye. 

Menurut aturan tersebut, setidaknya ada 9 jenis/bentuk kampanye yaitu: (1) Debat publik / debat terbuka antar calon, (2) Kegiatan Lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, (3) Pemasangan alat peraga di tempat umum, (4) Penyebaran bahan kampanye kepada umum, (5) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, (6) Penyiaran melalui radio dan atau televise, (7) Pertemuan Terbatas, (8) Rapat umum, dan (9) Tatap muka dan dialog. Sebagai tambahan, masih tentang pengertian kampanye, UU pasal 1 ayat 26 No. 10 tahun 2008 menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program yang ditawarkan oleh calon peserta Pemilu.

Menyoal tentang kampanye, baru-baru ini terjadi perusakan besar-besaran terhadap atribut Partai Demokrat di Riau bersamaan dengan kunjungan SBY dan Presiden Jokowi. Peristiwa ini sangat mengecewakan karena mencoreng nama baik dan semangat demokrasi yang sehat menjelang pelaksanaan pilpres 2019. Tindakan ini juga langsung direspon oleh para petinggi Partai Demokrat (PD) menuduh bahwa perusakan atribut dilakukan oleh simpatisan PDIP. 

Namun, tindakan yang dilakukan elit PD sangat disayangkan, karena bila dilihat dari motifnya sebenarnya PDIP hampir tidak memiliki alasan yang logis untuk melakukan perusakan tersebut, hal ini diperkuat bahwa PDIP tak secara langsung berhadapan dengan PD pada Pilpres 2019. PD juga tak punya capres dan cawapres sendiri. 

Sehingga PD terpaksa mendukung Prabowo karena ketentuan KPU partai tak boleh netral serta beberapa petinggi PD bahkan mengatakan membebaskan pilihan kadernya dalam Pilpres 2019. Disisi yang lain, Spekulasi yg berkembang menunjukkan bahwa PD sendiri yg bermain drama. 

Hal ini tampak dari pernyataan SBY setelah peristiwa itu yg menggambarkan PD dianiaya (play victim). Padahal kita memiliki Polri sebagai institusi yang berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini. Selain itu, selama proses penyelidikan Polri telah menemukan beberapa tersangka yang diduga sebagai oknum yang melakukan perusakan. 

Untuk itu sebagai negara hukum dan warga negara yang patuh hukum, marilah kita menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada institusi Polri. Adapun tugas kita adalah membantu serta mengawal proses penyelidikan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan dalam rangka menciptakan Pemilu damai tanpa ada gimick dan drama untuk mendramatisasi demokrasi demi mendongkrak elektabilitas kelompok dan golongan tertentu melalui cara-cara yang tidak sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun