UNCLOS I menghasilkan empat perjanjian yang disimpulkan pada tahun 1958:
- Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan yang berlaku mulai 10 September 1964;
- Konvensi Landas Kontinen yang mulai berlaku pada 10 Juni 1964;
- Konvensi Laut Lepas yang mulai berlaku pada 30 September 1962; dan
- Konvensi Penangkapan Ikan dan Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Lepas yang mulai berlaku pada 20 Maret 1966.
Meskipun UNCLOS I dianggap berhasil, UNCLOS I membuka isu penting tentang luasnya perairan teritorial.
Untuk menjawab isu yang muncul pada UNCLOS I, diselenggarakan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Kedua (UNCLOS II) dari 17 Maret sampai 26 April 1960.
UNCLOS II berakhir kepada kegagalan untuk menetapkan luas yang seragam untuk teritorial atau membangun konsensus tentang hak penangkapan ikan yang berdaulat.
Baca juga: "Penegakkan Hukum Illegal Unreported and Unregulated Fishing Menurut UNCLOS 1982" oleh Audra Nabila Kasanopha
Deklarasi Juanda
Tanggal 13 Desember 1957, adalah tonggak sejarah yang penting bagi perjuangan bangsa Indonesia paska kemerdekaan dalam meneguhkan kedaulatan wilayah NKRI.
Pada hari itu, Perdana Menteri Djuanda menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki "kedaulatan mutlak" atas semua perairan yang berada di garis pangkal lurus yang ditarik di antara pulau-pulau terluar Indonesia.
Deklarasi Djuanda tidak hanya menunjukan keinginan untuk menciptakan kedaulatan negara sebagai suatu entitas fisik.
Baca juga: "Deklarasi Juanda: Landasan Hukum Laut Indonesia" oleh Vita Purnama
Tapi juga menandai perjuangan diplomasi Indonesia selama 25 tahun hingga diperolehnya pengakuan internasional pada tahun 1982.
UNCLOS III