Terkait zakat, berikut 5 pertanyaan umum yang sering ditanyakan atasnya beserta jawabannya.
1. Apakah saya harus membayar zakat?
Zakat wajib bagi seseorang yang:
a. Laki - laki dan perempuan yang merdeka. Seorang budak tidak harus membayar zakat.
b. Seorang Muslim. Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam, seperti shalat lima waktu.
c. Akal: Orang yang wajib zakat harus berakal sehat menurut Imam Abu Hanifah. Imam Malik berpendapat bahwa orang yang tidak waras tetap harus membayar zakat.
e. Dalam kepemilikan dan kendali penuh atas kekayaan mereka: Orang tersebut harus memiliki dan memiliki kekayaan, dan juga bebas untuk membelanjakan atau mengeluarkan kekayaan dengan cara apa pun yang mereka suka. Jika seseorang telah meminjamkan kekayaannya, maka mereka tidak dalam posisi untuk membelanjakannya sampai lunas.
f. Memiliki kekayaan di atas ambang nisab: Orang tersebut harus memiliki kekayaan di atas jumlah yang ditentukan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan esensial diri dan tanggungannya (nisab).
g. Bebas dari hutang: Seseorang yang berhutang dapat mengurangi hutangnya dari hartanya, jika yang tersisa masih di atas ambang nisab, maka zakatnya sudah jatuh tempo, sebaliknya tidak.
h. Memiliki harta kekayaan selama satu tahun lunar lengkap (Hijrah): Jika seseorang memiliki harta zakat untuk satu tahun lunar, maka zakat menjadi wajib, asalkan jumlah total kekayaan melebihi nisab di awal tahun dan di akhir tahun, terlepas dari fluktuasi apa pun di bulan-bulan berikutnya.
2. Saya memberikan banyak uang untuk amal sepanjang tahun, bukankah itu dihitung sebagai zakat?
Agar suatu sumbangan memenuhi syarat zakat, harus ada niat yang jelas, baik saat Anda memisahkan uang zakat dari sisa kekayaan Anda, maupun saat Anda melakukan pembayaran zakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!