Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Buka Cekbansos.kemensos.go.id untuk Tahu Status Penerima Bansos

23 April 2021   11:39 Diperbarui: 23 April 2021   11:51 2267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman depan cekbansos.kemensos.go.id yang digunakan untuk mengecek penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT (tangkapan layar pribadi)

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode April 2021

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen.

Komponen dimaksud yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita; Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat; serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Kemensos lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) akan menyalurkan bansos langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH.

"Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," kata Mensos Tri Rismaharini, dikutip Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos, alokasi anggaran bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp15,35 triliun yaitu pada Bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun.

Untuk bulan April 2021, jumlah bantuan yang disalurkan sebesar Rp6,53 triliun.

"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan Bulan April, jadi bertepatan dengan awal puasa," kata Risma.

Pemberian bansos tersebut akan menargetkan 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: "Buka dtks.kemensos.go.id untuk Pastikan Jadi Penerima Bansos 2021"

Pencairan bansos PKH ini diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi

"Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat," ujar Risma.

Dalam pandangan Risma, peningkatan daya beli tersebut juga akan berdampak bagi UMKM - pedagang kecil yang akan mendapat untung lewat naiknya penjualan.

Pencairan bantuan PKH juga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga di Bulan Ramadan yang cenderung berbeda dengan hari-hari biasa.

"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur, maupun berbuka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," tutup, Risma.

Sebagai informasi, saat ini data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan atau yang masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di https://cekbansos.kemensos.go.id

Berikut tata cara mencari data penerimaan bantuan sosial dari pemerintah (BST, BPNT, dan PKH) melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ :

  1. Di kolom pencarian data pertama, akan tertera daerah sesuai urutan.
  2. Pilih Provinsi yang sesuai dengan KTP Anda.
  3. Kemudian pilih Kabupaten atau Kota yang tertera di alamat Anda tinggal.
  4. Pilih Kecamatan mengikuti petunjuk sebelumnya.
  5. Pilih Desa atau Kelurahan Anda.
  6. Masukkan nama yang juga sesuai dengan di KTP
  7. Sebelum klik cari, masukkan kode captcha yang tertera di kolom pencarian data sebagai kode masuk.

Informasi terkait bantuan sosial lainnya yang diselenggarakan Kementerian Sosial PKH, BPNT dan BST dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial yang menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.

Baca juga: "3 Bantuan Pemerintah untuk UMKM 2021, Apa Saja?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun