Mohon tunggu...
Willi Andy
Willi Andy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup dengan cinta dan kasih sayang

Berjuang dengan sungguh-sungguh tanpa lelah dan penuh perhatian

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Alasan Utama Pelarangan Impor Pakaian Bekas yang Perlu Diketahui

24 Maret 2023   04:00 Diperbarui: 24 Maret 2023   09:48 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toko Thifting. Sumber: Unsplash.com

Melalui kemitraan tersebut, pemasaran pakaian bekas impor lebih dialihkan dan difokuskan pada produk pakaian baru lokal dan dalam negeri.

Dengan demikian, maka keuntungan dan kesejahteraan lebih difokuskan pada warga Indonesia, termasuk para pebisnis thrifting tersebut.

Wasana Kata:

Tujuan diberlakunya kebijakan tersebut adalah untuk melindungi dan memajukan pelaku UMKM, tenaga kerja, dan pasar tekstil dalam negeri sehingga ekonomi negara bisa kembali optimal.

Karena kebijakan tersebut menyangkut kesejahteraan rakyat Indonesia dalam jangka waktu yang panjang. Maka kita sebagai warga negara Indonesia sudah selayaknya mendukung pelarangan impor pakaian bekas dalam negeri.

****

Penulis: Willi Andy.
Khusus untuk Kompasiana.
Maret 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun