Mohon tunggu...
William GeraldoAmos
William GeraldoAmos Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas AtmaJaya Yogyakarta

SEMANGAT!

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Yuk Belajar Mengenai Literasi Informasi dan Hak Cipta

28 September 2021   17:46 Diperbarui: 28 September 2021   17:51 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: Popbela.com
Source: Popbela.com
  1. Hasil Foto dari Orang Lain

Beberapa situs di internet sudah menyediakan berbagai foto untuk keperluan digital. Di dalam situs tersebut juga sudah menyediakan 2 jenis lisensi yaitu free for personal use dan free for commercial use. 

Free for personal use merupakan foto-foto yang dapat digunakan secara gratis untuk keperluan pribadi. Sedangkan free for commercial use merupakan foto-foto yang dapat digunakan secara gratis intuk keperluan komersil. 

  1. Clip Art

Sama seperti foto, terdapat 2 jenis lisensi untuk clip art, yaitu free for personal use dan free for commercial use. 

  1. Ilustrasi Karya Orang Lain

Lukisan, design, karya orisinil, dan lainnya harus memiliki izin untuk menggunakannya. Jadi harus mengontak orangnya langsung, namun terkadang sulit untuk mendapatkan kontaknya, jadi hanya perlu menuliskan sumber saja.

  1. Logo Perusahaan

Logo dari sebuah perusahaan tidak dapat dipakai atau digunakan dengan sembarangan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau pemalsuan identitas yang bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk menggunakan logo perusahaan, harus minta izin langsung ke perusahaannya. Namun jika hanya untuk menulis artikel dengan informasi bahwa penulis bukan bagian dari perusahaan, cukup cantumkan sumber.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Gadget Selengkapnya
    Lihat Gadget Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun