Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selamat Kepada Jokowi Sebagai Presiden Terpilih 2019: Partai Demokrat Memiliki Independensi Menentukan Koalisi

7 Juli 2019   15:31 Diperbarui: 7 Juli 2019   15:56 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Willem Wandik, S.Sos (Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat)

Hasil pemilu 2019, telah memberikan legitimasinya kepada pasangan Jokowi -- Maruf Amin sebagai presiden terpilih periode 2019-2024. Dalam kesempatan artikel ini, sebagai representasi Tanah Papua dalam Pemilu 2019, dengan kontribusi suara mencapai 134.000 Suara, tidak lupa pula kami memberikan ucapan selamat kepada Jokowi, yang telah mendapatkan mandat dari 260 Juta rakyat Indonesia, semoga mampu membawa perubahan bagi Indonesia untuk menuntaskan agenda RPJMN 2020-2024 mendatang.  

Ditengah-tengah euphoria kemenangan ini, kami juga ingin mengingatkan bahwa Pemilu 2019 sejatinya dibagi kedalam dua aktivitas politik penting, yaitu pemilu legislatif (Merebut kursi DPRD Kabupaten/kota/Provinsi hingga ke DPR RI) dan Pemilu Presiden untuk memilih pasangan Presiden/Wakil Presiden.

Fakta yang harus kami jelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat kepada mitra koalisi Presiden pada pemilu 2019, bahwa sejak awal pertarungan Presiden adalah pertarungan Partai Gerindra versus Jokowi. Sebab, Baik Prabowo maupun Sandiaga Uno berasal dari kader Partai Gerindra (common sense). Sehingga pertarungan Presiden 2019, tidak membawa efek elektoral secara langsung kepada Partai Demokrat, yang mana pada perhelatan pemilu 2019, PD hanya mengutus kader-kadernya di seluruh Indonesia, untuk bertarung dalam perebutan kursi Legislatif.

Partai Demokrat telah konsisten memperjuangkan hasil keputusan koalisi pada Pemilu Presiden 2019, dengan mengantarkan Pasangan Prabowo- Sandi menuju elektoral di 17 April 2019, bahkan perjuangan panjang yang melelahkan itu berlanjut hingga ke Pleno yang dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat KPU RI (sebagaimana kita ketahui, Pemilu kali ini melaksanakan rangkaian rekapitulasi terlama sepanjang sejarah, yang berlangsung secara berjenjang dari tingkat KPPS sampai ke KPU RI ditingkat Pusat).

Nilai moral penting yang juga harus kita pahami secara mendasar, bahwa koalisi Pilpres itu dibentuk untuk memenangkan pasangan calon, menjadi Presiden dan wakil Presiden terpilih (Ditetapkan dalam Pleno KPU RI). Dalam perspektif ketatanegaraan, tidak ada namanya institusi calon presiden, yang ada hanyalah Institusi/Lembaga Kepresidenan, sehingga pasca pemilu yang ada hanya satu, yaitu Presiden Indonesia terpilih (tidak ada insitusi oposisi calon Presiden). Sehingga perseteruan politik dalam proses pemilu 2019, seharusnya sudah selesai pasca ditetapkannya Presiden Terpilih oleh KPU dan Mahkamah Konstitusi.

Setiap event pemilu memiliki batasan (ada garis start dan juga ada garis finish) , tidak perlu memaksakan kehendak, jika keputusan lembaga pemilu maupun hasil keputusan lembaga mahkamah telah menyatakan pasangan calon tertentu telah memenangkan pemilu secara sah.

Sehingga diantara sesama peserta pemilu (parpol), Partai Demokrat mengajak seluruh partai politik, yang telah mengutus para wakilnya untuk melaksanakan fungsi Parlemen disepanjang 5 tahun mendatang, bahwa 260 Juta rakyat Indonesia telah memberikan keputusan melalui penyelenggaraan Pemilu (termasuk peran Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa hak-haknya dilanggar), bahwa negara ini menganut teori pemisahan kekuasaan, sehingga fungsi "check and balances" antara Lembaga Parlemen dan Lembaga Kepresidenan akan terus bekerja untuk memastikan seluruh pranata negara bekerja demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di seluruh nusantara.

Selain itu, fungsi Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh Presiden seorang diri, negara juga hadir di daerah-daerah yang direpresentasikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Oleh karena itu, fungsi pengawasan Pemerintahan harus juga menjadi agenda yang terkonsolidasi dari Parlemen RI, hingga ke Parlemen daerah (satu kesatuan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dari Pusat hingga ke daerah). Dengan demikian, tugas besar yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Partai Politik, sebagai "alat perjuangan rakyat" dalam kerangka bernegara, benar benar dapat dilaksanakan secara konsisten.

Tugas semua anggota parlemen sejatinya sama, baik itu berasal dari partai pengusung Presiden, maupun partai non-pengusung Presiden, memiliki tanggung jawab secara konstitusional untuk mengawasi jalannya kebijakan program dan anggaran yang dijalankan oleh Pemerintah, termasuk mengawasi agenda Dapil yang diberikan oleh konstituen pemilih, yang telah memberikan mandat suaranya mewakili masyarakat tuan-tuan di daerah. 

Terkait banyak pertanyaan yang diajukan oleh banyak pihak, kemana arah koalisi Partai Demokrat pasca Pemilu. Maka sebagai partai yang memiliki AD/ART (undang-undang internal), konstituen pemilih berjumlah 10 juta orang pada pemilu 2019, dan juga sebagai Partai Politik yang memiliki independensi, serta sebagai Parpol yang memiliki "banyak" pengalaman menjadi partai pengusung Pemerintah selama 10 Tahun (2004-2014), maka arah pembentukan koalisi yang akan diambil oleh Partai Demokrat pasca Pemilu 2019, dipastikan tidak akan terjebak pada perspektif sempit yaitu pembentukan koalisi yang justru mempertajam perseteruan politik identitas (memecah belah persatuan bangsa), melawan norma dan etika publik (niat baik untuk menciptakan kedamaian dan lingkungan berdemokrasi yang sehat), bahkan cenderung menghasut rakyat untuk mendeligitimasi hasil pemilu (memperluas arena perseteruan, hingga pasca pemilu).

Ingat apapun argumentasi yang disampaikan oleh pihak eksternal diluar Partai Demokrat, tidak akan bisa mempengaruhi/mengintervensi kedaulatan Partai Demokrat dalam menentukan sendiri, keyakinan akan terbentuknya koalisi, baik itu kemungkinan bergabung dengan Pemerintah, ataupun tetap berdiri diluar menjadi partai penyeimbang kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun