Mohon tunggu...
willem wandik
willem wandik Mohon Tunggu... Anggota DPR RI -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Petaka Reformasi Anti-Korupsi, Revisi UU KPK Meliputi Pelucutan Wewenang Sampai Pembubaran KPK

24 Februari 2016   06:27 Diperbarui: 24 Februari 2016   17:36 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Partai Politik Penguasa Bersatu Berangus KPK (sumber kalangan sendiri)"][/caption]

DEP PU&PK DPP DEMOKRAT - Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 merupakan payung hukum yang menjadi kunci utama kesuksesan institusi anti-rasuah bernama KPK selama ini, dalam melakukan operasi pembedahan penyakit bernama korupsi yang telah menjadi perilaku sistemik diberbagai institusi yang melibatkan Elit Eksekutif , Elit Legislatif dan Partai Politik, serta Elit Yudikatif yang notabene merupakan bagian dari institusi penegak hukum di republik ini.

Ketika publik melihat kerja-kerja nyata institusi KPK yang telah banyak berprestasi menegakkan norma-norma "anti korupsi" dalam pengelolaan Pemerintahan "good governance", yang sejauh ini dipandang sangat efektif untuk mengkampanyekan eradikasi/pemberantasan perilaku koruptif, dimana "penjarahan" uang rakyat yang bernama "korupsi" dengan segala implikasi negatifnya telah secara nyata menghambat pembangunan nasional dan menciptakan kemiskinan bagi jutaan penduduk Indonesia diseluruh wilayah nusantara. Polemik baru yang menyoal eksistensi KPK melalui revisi Undang-Undang KPK adalah sesuatu yang serius dan berdampak sangat luas bagi kepentingan publik. Nasib dan masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi benar-benar berada diujung tanduk. Materi yang menampilkan revisi Undang-Undang KPK secara terang-terangan menghendaki menyuntik mati KPK yang merupakan bagian dari cita-cita dan roh reformasi.

Pada awalnya pembuat Undang-Undang baik di Legislatif maupun di pihak Pemerintah, telah meletakkan pondasi berfikir yang sejalan dengan keprihatian seluruh rakyat Indonesia, terutama ketika tuntutan reformasi disegala bidang mendesak perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan yang terbebas dari perilaku koruptif, kolutif, dan nepotis. Dalam pandangan yang digali sebagai refleksi keinginan rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 mempertegas "perilaku koruptif/tindak pidana korupsi" sebagai sebuah ancaman nyata dan serius, yang dapat membahayakan keuangan negara, membahayakan perekonomian negara, dan membahayakan pembangunan nasional.

Didasarkan pada pondasi berfikir yang sejalan dengan kehendak rakyat untuk melakukan reformasi secara menyeluruh dalam praktek ketatanegaraan nasional, para pemimpin nasional pada saat itu bersepakat memandang perilaku koruptif sebagai sebuah ancaman/ bahaya yang serius, bagi keberlangsungan kehidupan bernegara, maka untuk menanganinya diperlukan upaya yang luar biasa dengan pendekatan yang tidak biasa pula, untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi diseluruh institusi Pemerintahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka para pembuat Undang-Undang kemudian bersepakat bahwa eksistensi lembaga yudikatif yang hadir pada saat itu (meliputi Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman) dipandang belum berperan secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, sehingga dibutuhkan lembaga yang benar-benar baru dengan kewenangan yang benar-benar spesial/bersifat khusus.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah melahirkan institusi penegak hukum yang secara spesial/khusus menjadi ahli bedah penyakit bernama "perilaku koruptif", dan sejak awal telah di desain untuk memperbaiki sistem yang kolutif, nepotis dan tentunya koruptif, yang menjadi sumber malapetaka kehancuran perekonomian nasional menjelang berakhirnya rezim orde baru di masa lalu. Sejak lama pola perilaku "koruptif" telah mengakar sedemikian rupa diseluruh institusi bernegara yang memiliki kewenangan yang bersentuhan dengan kepentingan publik (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Kemudian Undang-Undang KPK pun dibentuk dengan norma-norma yang mengatur posisi KPK, sebagai institusi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya.

Itulah nilai-nilai yang membentuk pondasi dasar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang pada hari ini menjadi pertanda lahirnya era reformasi. Kehadiran KPK menjadi harapan dan impian bagi segenap generasi yang menyaksikan peristiwa reformasi, agar KPK dapat terus bekerja disisi rakyat, menyelamatkan kekayaan negara, dan menyelamatkan hak-hak rakyat dari para penguasa korup, sehingga suatu hari nanti rakyat di republik ini dapat benar-benar merasakan kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentunya "adil" apabila negara "state" mampu mendistribusikan hak-hak rakyat dengan tidak dikebiri oleh para penyelenggara negara yang korup, "makmur" apabila negara "state" berhasil mendistribusikan program-program pembangunan yang tidak diperuntukkan bagi sekelompok elit penguasa yang korup, dan "sejahtera" apabila negara "state" mampu memenuhi kebutuhan primer rakyatnya dengan menghadirkan rasa aman dari kemiskinan, rasa aman dari ketakutan, yang juga tidak dikorupsi oleh penyelenggara negara yang rakus.

Apa yang terjadi dengan KPK pada hari ini? (menjelang revisi UU KPK di Tahun 2016)

Semangat yang melatarbelakangi revisi Undang-Undang KPK melalui perombakan secara fundamental esensi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, setidak-tidaknya sejak usulan revisi Undang-Undang KPK telah disepakati oleh DPR masuk dalam agenda prolegnas Tahun 2015, secara mengejutkan membelakangi semangat "anti-kolutif, anti nepotis, dan anti koruptif" yang merupakan nafas dan tujuan dari era reformasi. Semangat itu tampak menghilang ditelan arus pragmatisme "kepentingan dan kekuasaan" yang meracuni setiap relung-relung nurani para "perancang" Undang-Undang baik di kubu eksekutif maupun legislatif pada hari ini.

Secara tidak sadar, publik telah dibius dengan pesona kepemimpinan "bermodal tampang rakyat" atau "setidak-tidaknya pemimpin yang diberi label wong-cilik", yang telah berhasil merebut posisi elektoral kepemimpinan nasional dan menjadi pemimpin baru serta harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia. Kegaduhan apapun yang terjadi dalam kehidupan bernegara pada hari ini, menurut penilaian sebagian besar kelompok, wajib dipandang sebagai sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan pemimpin saat ini. Kata mereka, kesalahan-kesalahan itu merupakan ekses yang ditimbulkan oleh proses rivalitas politik yang terbentuk diawal-awal Pemerintahan baru terbentuk dipenghujung akhir Tahun 2014 silam. Kelompok-kelompok ini juga membenarkan bahwa pemimpin kita adalah orang yang baik dan bersih, tetapi sayangnya berada dalam tekanan kekuasaan partai-partai politik. Secara jujur mentalitas seperti ini telah mematahkan sikap kritis publik untuk mengambil tindakan secara tegas, menyelamatkan KPK sebagai bagian dari subsistem yang membentuk pondasi reformasi hingga hari ini. Tidak ada seorang pemimpin yang dapat menjamin dirinya bersih dan tidak bertindak kolutif, selain menciptakan sistem yang dapat dipatuhi oleh semua kalangan dan tentunya memiliki peran yang lebih efektif untuk melakukan penindakan seperti yang dimiliki oleh institusi KPK pada hari ini.

Terlepas dari persoalan tekanan politik yang menyandera pemimpin kita pada hari ini, tekanan dari rivalitas politik yang berkembang pada masa-masa awal kompetisi dalam pesta demokrasi (Koalisi Rakyat versus Koalisi Partai Gurem), terus berlanjut menjadi perseteruan adu kekuatan dan adu kekuasaan, melalui mimbar perseteruan politik yang dipertontonkan di gedung parlemen (Koalisi KIH versus Koalisi KMP). Sejak saat itu, norma-norma bernegara yang dipandang pantas atau tidak pantas tidak lagi dihiraukan oleh para pemimpin politik nasional, dengan secara vulgar mempertontonkan adu kekuatan/kekuasaan yang dimiliki antara lembaga tinggi negara. Ideologi elemen-elemen partai politik telah bermetamorfosis kedalam ideologi kekuasaan dan bagaimana cara untuk merebutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun