Mohon tunggu...
Wild flower
Wild flower Mohon Tunggu... -

Tukang baca yang sedang berusaha merangkai kata.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tax Planning

1 Juli 2016   11:02 Diperbarui: 1 Juli 2016   11:28 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Aku tak akan mengupas seluruh detailnya, karena untuk ahli dalam Tax Planning, tentu kita harus paham dengan semua aturan aturan perpajakan, mana yang legal, mana yang diperbolehkan untuk dibiayakan, mana yang harus dikoreksi, mana yang harus disertai ini dan itu lainnya. Jadi kupersingkat saja semua uraian itu biar para orang pajak dan accounting saja yang mengurusi semua tetek bengek itu.

Aku hanya mau memberikan gambaran ringkas saja dari Tax Planning :

1.  Sebelum membuka suatu usaha, pikirakan dahulu aspek aspek pajak yang mungkin megikutinya. Contoh untuk orang pribadi dan badan usaha  dengan omzet dibawah 4.8 Miliar, terkena PP no 46 tahun 2013, yaitu pajak sebesar 1 % dari pendapatan. Bersifat final, tanpa memperhitungkan laba , rugi dan biaya. 

Apakah akan membuka badan usaha berbentuk Perseorangan, CV atau PT, dengan melihat  dan mempertimbangkan tujuan bisnis jangka panjangnya. Bila bergerak di bidang Barang atau jasa kena pajak, apakah akan memilih berstatus PKP atau non PKP, dengan syarat dan ketentuan berlaku* Seach di Mbah Google kalau tertarik ya .  

===> Berkaitan dengan CV dan PT, bila terjadi kerugian dalam usaha :

maka tanggung jawab CV lebih berat dan mengikat karena jika  menjadi sekutu aktif, tanggung jawab menjadi kewajiban penuh bahkan sampai dengan harta pribadi, akan ikut terseret, begitu juga dengan pengurus CV baik dengan atau tanpa surat kuasa , bila sudah bertindak dan mewakili pengurus akan ikut terkena tanggung renteng kerugian.

Bagi PT (Perseroan Terbatas) , bila mengalami kepailitan, maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada saham yang mereka miliki, sedang bagi direksi harap memperhatikan pasal dibawah ini :

Pasal 104 ayat ( 2 ) UUPT
 “Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut”
 Pasal 104 ayat (4 ) menyebutkan :
“anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepalitan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) apabila dapat membuktikan :
 a)      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
 b)      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
 c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
 d)     telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan”
(Sumber kutipan)

2.  Pastikan pembukuan terasip dengan baik , rapi dan lengkap. Sehingga bila sewaktu waktu ada pemeriksaan pajak, data dapat dengan mudah dilampirkan.

3.Harap diingat  AR Pajak, tidak berhak mengambil dan meminta data dalam bentuk apapun, bila hanya sebatas kunjungan. Yang berhak meminta data adalah bagian pemeriksaan.  Jadi WP berhak untuk menanyakan dasar hukumnya bila AR berkeras untuk meminta seluruh data data tersebut.

(Sumber Ortax)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun