Mohon tunggu...
Wilda Ainun Najihah
Wilda Ainun Najihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MALIKI

Hobi saya Menulis,Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Konstitusi Negara Indonesia Berlandaskan Hukum Islam?

31 Oktober 2022   06:42 Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:51 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zaman Nenek moyang kita mulai sejak dulu istilah konstitusi sebenarnya sudah ada pada saat itu dan dipandang sebagai alat demokrasi yang sangat cocok dan pas. Segala aturan dan ketentuan tentang ketatanegaraaan yang dimaktub dalam undang-undang dasar dan yang lainya itulah konstituisi. Landasar dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara yang mengatur sistem dan bentuk pemerintahan, kebijakan dan wewenang badan-badan dalam pemerintahan dan pembagian kekuasaan dan hal lainya. Pembentukan aturan terebut berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebiasaan tersebut merupakan ciri khas prilaku dari masyarakat Indonesia dalam menghadapi setiap permasalahan selalu dimusyawarahkan secara bersama sejalan dengan budaya luhur bangsa Indonesia yang semuanya itu sudah ada sejak nenek moyang kita. Konstitusi juga sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Negara terhadap kesejahteraan rakyat dengan menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat sebagai warga Negara Indonesia tercinta dalam kehidupan ini.

Negara Indonesia tercinta ini, fungsi dan kedudukan konstitusi sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berfungsi sebagai dokumen nasional dalam perjanjian luhur, yang memuat kesepakatan-kesepakatan tentang kehidupan dalm berekonomi, politik, social, budaya, kesejahteraan dan aspek pokok lainya yang menjadi tujuan Negara. Kontstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan sistem administrasi melaui kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya sebagai idntitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi menjadi suatu sarana untuk memperlihatkan berbagai nilai dan norma suatu bangsa dan Negara sebagai simbol demokrasi, keadilan, kemerdekaan, Negara hukum, yang dijadikan sandaran untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan tujuan Negara. Negara diharapkan dapat menyatakanpersepsi masyarakat dan pemerintahan, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan sebagai bangsa yang bermartabat. Konstitusi dapat memberikan pemenuhan atas harapan-harapan sosial, ekonomi, dan kepentingan politik. Kedudukan konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik seperti legislative, eksekutif, dan yudikatif, akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan keseimbangan hubungan anatar pemerintah di pusat dan di daerah.

Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan yang dapat mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan. Sangatlah penting untuk diperhatikan seberapa jauh formulasi dalam mengakomodasi materi muatan-muatan pokok dan penting sehingga dapat mencegah timbulnya penafsiran dapat mencegah timbulnya penafsiran beraneka ragam. Konstitusionalisme harus dibedakan dari majoritarian, baik dalam hal komitmen terhadap sel binding procedures dari tata pemerintahan maupun persyaratan terhadap hierarki hukum, peradilan yang independen dan legal culture yang kuat dari masyarakat sipil, substansi dan praktek konstitusionalisme dengan demikian haruslah menjadi wadah pendorong bagi pencapaian kesejahteraan hidup kesebasan dan integritas setiap manusia. Dalam prespektif ini, konstitusionalisme harus mencakup tidak hanya pembatasan bagi kekuasaan Negara namun juga kewajiban positif Negara.

Warga Negara Indonesia mayoritas penduduk menganut agama islam, Berlakunya  hukum  Islam  di  Indonesia  telah  mengalami  pasang  surut seiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Bahkan di balik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yang berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian, hukum Islam telah menga1ami perkembangan secara berkesinambungan.baik melalui jalur infrastruktur  politik  maupun  suprastruktur  politik  dengan  dukungan  kekuatan sosial budaya. Cara pandang dan mengaplikasikan dalam kehidupoan sehari-hari yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman warga negara terhadap hakikat aturan dalam hukum Islam telah berimplikasi dalam pada pelaksanaanya.  Perberbeda dalam pemikiran hukum Islam diklasifikasikan menjadi beberapa bagian diantaranya ; sumber hukum fiqh, peraturan perundang-undangan keputusan Pengadilan agama, dan fatwa-fatwa orang Alim sebagai ulama' yang dijadikan landasan. Undang- undang dapat ditetapkan sebagai peraturan tertulis yang dikodifikasikan apabila telah melalui proses politik pada badan kekuasaan negara yaitu legislatif dan eksekutif, serta memenuhi persyaratan dan rancangan perundang-undangan yang layak.

Indonesia karena warga negara yang terdiri beraneka ragam suku, ras, budaya dan agama maka menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yakni sistem hukum Eropa Kontinental. Indonesia juga pernah memberlakukan sistem hukum adat dan hukum agama. Negra Indonesia berlaku tiga sistem hukum yang diterapkan, diantaranya sistem hukum Eropa, sistem hukum Islam, dan hukum adat dengan segala perangkat dan persyaratan siapa saja dan dalam aspek esensi apa saja yang harus mematuhi hukum dari ketiga sistem tersebut. Sistem hukum ketiganya tersebut yang akan menjadi cikal bakal sumber hukum secara nasional. Akibat tidak adanya sistem informasi dan sistem komunikasi untuk diseminasi informasi hukum itu sendiri kepada masyarakat secara luas, maka sistem hukum nasional Indonesia menjadi relatif sulit terinternalisasi dalam perilaku kehidupan masyarakat. Informasi hukum merupakan informasi umum yang sulit didapat secara cepat dan murah. Tidak ada sistem yang mempertautkan kesemua substansi peraturan perundang-undangan tersebut agar dapat dilihat sinkronisasi ketentuan hukum secara langsung pada masyarakat. Hukum   Islam di   Indonesia merupakan hukum yang diyaqini, dianut, dan dipraktikkan umat Islam, berdasarkan landasan pada kitab suci al-Qur'an dan al-Hadits, dimuat dan disahkan menjadi Undang-Undang oleh lembaga negara merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan hukum nasional. Substansi hukum melalui peninjauan peraturan perundangan untuk mewujudkan tertib peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan  asas  umum  dan  hirarki  perundang-undangan dan menghormatai serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum nasioanl.

Keberadaan hukum Islam di negara Indonesia negara nasionalisme dan bukan merupakan negara Islam walaupun Negara dengan mayoritas Warga beragama Islam, secara legislatif telah mengalami perkembangan yang dinamis dan berkesinambungan, baik melalui saluran  ekonomi, politik, social budaya seiring dengan realitas, tuntutan dan dukungan, serta kehendak bagi upaya transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Secara Fakta historis telah membuktikan bahwa produk hukum Islam sejak masa sebelum kemerdekaan hingga masa setelah kemerdekaan dan masa reformasi merupakan fakta yang tidak pernah dapat digugat Kebenarannya dan telah   mengakar dikalangan masyarakat warga negra Indonesia yang beragama Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun