Pembatasan Usia Kerja: Perlindungan, Kebijakan, dan Tantangan di Dunia Kerja. Inilah kisah Omjay kali ini. Tak Ada Lagi Batas Usia dan "Good Looking", Memang Ada Lokernya? Bagaimana pendapatmu? Yuk ikuti kisah Omjay berikut ini!
Pendahuluan
Isu pembatasan usia kerja menjadi perhatian penting dalam dunia ketenagakerjaan modern. Tujuan utamanya adalah melindungi hak-hak tenaga kerja, mencegah eksploitasi, dan memastikan bahwa seseorang bekerja pada usia yang sesuai dengan kemampuan fisik, psikologis, dan sosialnya. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, pembatasan usia kerja tidak hanya berlaku untuk anak-anak, tetapi juga berkaitan dengan usia pensiun bagi pekerja lansia.
Usia Minimum untuk Bekerja
Di Indonesia, pembatasan usia kerja diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan undang-undang ini:
- Usia minimum bekerja adalah 18 tahun.
Anak-anak berusia 13--15 tahun hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan, dan itupun dengan syarat tidak mengganggu pendidikan serta perkembangan fisik dan mentalnya
Kebijakan ini selaras dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang juga menekankan pentingnya mencegah pekerja anak (child labor).Anak berusia 15--18 tahun diperbolehkan bekerja dalam batasan tertentu, tetapi dilarang dipekerjakan pada pekerjaan berat, berbahaya, atau yang mengandung risiko kesehatan tinggi.
Usia Maksimum atau Pensiun Kerja
Tidak semua negara menetapkan usia maksimum untuk bekerja secara mutlak. Namun, dalam banyak sistem ketenagakerjaan formal, ada ketentuan mengenai usia pensiun yang dianggap sebagai batas atas seseorang untuk bekerja secara aktif, terutama dalam profesi tertentu.
Di Indonesia: