Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembatasan Usia Kerja, dan Tak Ada Lagi Batas Usia Kerja, Bagaimana Menurutmu?

28 Mei 2025   12:12 Diperbarui: 28 Mei 2025   12:12 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
usia kerja dan produktif/meta ai

Pembatasan Usia Kerja: Perlindungan, Kebijakan, dan Tantangan di Dunia Kerja. Inilah kisah Omjay kali ini. Tak Ada Lagi Batas Usia dan "Good Looking", Memang Ada Lokernya? Bagaimana pendapatmu? Yuk ikuti kisah Omjay berikut ini!

Pendahuluan

Isu pembatasan usia kerja menjadi perhatian penting dalam dunia ketenagakerjaan modern. Tujuan utamanya adalah melindungi hak-hak tenaga kerja, mencegah eksploitasi, dan memastikan bahwa seseorang bekerja pada usia yang sesuai dengan kemampuan fisik, psikologis, dan sosialnya. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, pembatasan usia kerja tidak hanya berlaku untuk anak-anak, tetapi juga berkaitan dengan usia pensiun bagi pekerja lansia.

Usia Minimum untuk Bekerja

Di Indonesia, pembatasan usia kerja diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan undang-undang ini:

  • Usia minimum bekerja adalah 18 tahun.
  • Anak-anak berusia 13--15 tahun hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan, dan itupun dengan syarat tidak mengganggu pendidikan serta perkembangan fisik dan mentalnya

Kebijakan ini selaras dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang juga menekankan pentingnya mencegah pekerja anak (child labor).Anak berusia 15--18 tahun diperbolehkan bekerja dalam batasan tertentu, tetapi dilarang dipekerjakan pada pekerjaan berat, berbahaya, atau yang mengandung risiko kesehatan tinggi.

Usia Maksimum atau Pensiun Kerja

Tidak semua negara menetapkan usia maksimum untuk bekerja secara mutlak. Namun, dalam banyak sistem ketenagakerjaan formal, ada ketentuan mengenai usia pensiun yang dianggap sebagai batas atas seseorang untuk bekerja secara aktif, terutama dalam profesi tertentu.

Di Indonesia:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun