Tata kelola guru
Coba anda googling. Â Ada berapa jumlah guru di Indonesia?
Sudah semakin banyak jumlah guru di tanah air. Â Dari yang terdata di dapodik kemdikbud sampai yang terdata di simpatika kemenag.
Ada guru yang sudah tersertifikasi dan ada guru yg belum tersertifikasi. Â Datanya di kedua kementrian tersebut. Tunjangan profesi guru mereka dapatkan setelah memiliki sertifikat guru profesional dari perguruan tinggi.
Namun demikian, belum semua guru terdata dengan baik, Â sebab ada juga sekolah yang tidak melaporkan jumlah guru dan tenaga kependidikan. Â Terutama sekolah swasta yang dikelola sendiri oleh Yayasan yang dikelola secara mandiri.
Tugas utama pemerintah dalam hal ini Kemdikbud adalah mengelola guru yang berada di sekolah negeri. Guru guru ini harus terus diperhatikan mulai dari guru honor hingga menjadi pegawai Negeri sipil.
Saya perhatikan, Â tata kelola guru di indonesia terkesan amburadul. Â Hal ini terjadi semenjak otonomi daerah. Â Semua guru pns ditangani pemerintah daerah. Â Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah di kabupaten atau kota.
Hal ini berimbas pada penghasilan guru pns yang sangat berbeda di setiap kota dan kabupaten. Â Tunjangan kinerja daerah atau tkd tidak sama.
Daerah yang subur pemasukannya seperti dki jakarta, Â maka penga
hasilan guru di sana lumayan besar. Â Bandingkan dengan guru di daerah 3T. Mereka hidup secara mandiri dan tdk bergantung pada tkd.
Ide mendikbud agar ada guru pns dikirimkan ke daerah 3T nampaknya bagus juga. Â Tapi akan terkendala birokrasi. Â Sebab guru bukan TNI atau POLRI yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja.
Mungkin bagus juga kalau guru itu seperti tentara yang siap mengajar di daerah tertinggal. Ketika ditugaskan harus berangkat, maka guru tsb siap berangkat meninggalkan keluarganya.