Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Membentuk generasi yang mahir dalam keikutsertaan demokratis yang bermutu dan bertanggung jawab
Menjadikan warga yang baik dan demokratis
Menjadikan mahasiswa yang berpikir secara luas hingga ke detil detilnya, analitis dan kritis
Mengembangkan budaya demokrasi
Membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab
Civic knowledge (pengetahuan WN)
menyangkut kemampuan akademik keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum dan moral (Suwarma, 2000).
Civic disposition (sikap WN)
merupakan watak atau sifat yang harus dimiliki warga negara untuk mendukung keterampilan dan pengetahuan kewarganegaraan.
Civic skill (keterampilan WN)
yaitu perilaku atau tindakan dari warga negara yang mencerminkan konsep bernegara. Keterampilan kewarganegaraan merupakan implikasi dari civic knowledge yang diperoleh.
Â
 Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Political literacy (melek politik) paham atau mengikuti perkembangan masalah politik. Mahasiswa tidak boleh terjun dalam dunia politik praktis akan tetapi bukan berarti tidak melek politik.
Political apathism (tidak cuek politik)peduli akan segala seuatu yang berbau politik.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan pendidikan kewarganegaraan secara ilmiah merupakan dasar pemikiran mengenai  bagaimana  seorang warga negara yang memiliki kehidupan yang berada ditengah kemajenukan masyarakat, terdapat tuntutan demi sebuah kehidupan yang memiliki manfaat serta bermakan bagi masyarakat bangsa dan juga negara secara menyeluruh.
ada beberapa hal yang termasuk didalamnya, berikut ini:
Dasar Pemikiran, sebagai dasar dalam berpikir mengenai sebuah ilmu pengetahuan.
Objek Pembahasan, dalam sebuah ilmu wajib memiliki syarat-syarat secara ilmiah yakni objek, metode, sistem dan bersifat menyeluruh.
Rumpun Keilmuan, Pendidikan Kewarganegaraan mampun disandingkan dengan civic education yang telah mulai dikenal dipenjuru dunia. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sifat yang umum di semua bidang pendidikan (interdisipliner) dan bukan monodisipliner. Hal tersebut disebabkan karena pendidikan kewarganegaraan merupakan gabungan beberapa disiplin ilmu pengetahuan seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi.
Landasan konstitusi, secara hukum yaitu :
Dalam UUD 1945, disebutkan dalam alinea kedua dan keempat. Serta Pasal 27 ayat 1, Pasal 30 ayat 1 juga Pasal 31 ayat 1.
Dalam UU No. 20 tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
Dalam UU No 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 mengenai penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.