Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jihad Melawan Kekerasan Seksual Sejak dalam Pikiran

19 September 2019   15:00 Diperbarui: 19 September 2019   16:14 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mari akhiri kekerasan seksual secara bergotong-royong. Sumber: thedailystar.net

facebook SCORA-CIMSA | Piramida rape culture atau budaya pemerkosaan
facebook SCORA-CIMSA | Piramida rape culture atau budaya pemerkosaan
Jika kita baru menyadari bahaya kekerasan seksual setelah mendengar kasus pemerkosaan, pedophilia hingga pemerkosaan sadis setelah dicekoki obat terlarang atau alkohol, maka kita sudah ada di level "lambat" alias berkemungkinan gagal menyelamatkan hidup korban. Sehingga, semua pihak memang harus bersama-sama bertanggung jawab mulai dari pencegahan, advokasi terhadap korban hingga mengawal hukuman bagi pelaku. 

Mengapa kita semua harus bertanggung jawab meski saat ini hidup di zona nyaman? Karena kita semua berkemungkinan menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual. Sehingga, memerangi kekerasan seksual adalah kewajiban sebagaimana memerangi pembunuhan. 

Setiap orang berhak atas rasa amah dari kejahatan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum. Selama ini, kebijakan terkait kasus kekerasan seksual masih sangat lemah dan seringkali menjadikan korban sebagai tersangka, hingga membebaskan pelaku karena lemahnya alat bukti. 

Alat ukurnya sederhana saja, yaitu meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun. Korban kekerasan seksual adalah pihak yang lemah sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil dari negara, dan pelaku harus diganjar sesuai perbuatannya. Setiap warga negara berhak atas rasa aman.

Kekerasan seksual bukan soal seks, melainkan penindasan, perbuatan keji dan mungkar. Kehendak menindas korban dengan cara memerkosanya misalnya tentu dimulai dari pikiran. Bahkan, sejumlah kasus pemerkosaan direncanakan dengan matang. Jika pikiran dan jiwa dalam keadaan hendak melakukan perbuatan jahat seperti memerkosa, bukankah kita harus melawannya? Dalam Islam, menundukkan hawa nafsu merupakan jihad tertinggi karena ini jenis jihad yang dilakukan seumur hidup. 

Dok. Rappler Indonesia | Hubungi nomor-nomor darurat ini jika diperlukan
Dok. Rappler Indonesia | Hubungi nomor-nomor darurat ini jika diperlukan
Sayangnya, meski Indonesia merupakan negara paling religius di dunia, kasus-kasus kekerasan seksual justru termasuk paling tinggi di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, upaya kita bersama mendesak pemerintah mengesahkan RUU PKS merupakan satu bentuk dukungan demi hadirnya perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dari kekejian dan kemungkaran bernama kekerasan seksual. 

Bagaimana, apakah pembaca siap berjihad melawan kekerasan seksual? 

Jakarta, 19 September 2019

Bahan bacaan: 
tempo.co
konde.co
solopos.com
acehimage.com
who.int
thedailystar.net
tirto.id
kumparan.com
cnnindonesia.com
komnasperempuan.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun