Mohon tunggu...
Wignyo Pawiro
Wignyo Pawiro Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nikmat Pekerja Plat Merah (1)

17 Mei 2018   10:19 Diperbarui: 17 Mei 2018   12:07 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wignyo Pawiro

Dalam suatu perbincangan dengan teman yang anaknya yang sedang cari kerja terungkap bahwa menjadi PNS menjadi keinginan utama. Di tengah upaya pemerintah mendorong agar makin banyak anak muda menjadi pengusaha, ternyata menjadi PNS tetap pilihan utama. Awalnya saya anggap itu hanya pendapat teman saya yang jadi pejabat menengah di BUMN. Setelah sejenak merenung dan mengikuti perkembangan yang terjadi belakangan, cetusan tadi sangat masuk akal.

Dibanding dengan para mayoritas para pekerja/buruh swasta, kenikmatan lebih yang didapat pegawai negeri yang digaji dari APBN/APBD antara lain (1) cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan, alias libur tambahan, (2) tunjangan kinerja yang menyertai THR, (3) bagi para suami, cuti mendampingi istri melahirkan tanpa mengurangi hak cuti tahunan, gaji dan tunjangan, (4) gaji ke tiga belas. Sekali lagi antara lain, masih banyak nikmat lain terutama pejabatnya. Pada sebagian perusahaan-perusahaan besar memang terdapat fasilitas pendapatan yang tidak berbeda, tetapi bagi mayoritas pekerja/buruh yang upahnya di kisaran UMR kenikmatan tadi seperti merindukan hujan salju di kota Mamuju.

Nikmat yang disebut pertama sudah dimulai tahun lalu, ini tahun ke dua. Di tengah keberatan para pengusaha karena cuti bersama yang mendadak diperpanjang, politisi di pemerintahan sepertinya tidak mau kehilangan muka, paling tidak di hadapan aparat, birokrat dan pekerja plat merah lainnya. Perlakuan cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan tahun lalu pun sudah merupakan nikmat tiada tara, apalagi nikmat itu mendadak bertambah tahun ini. Rejeki nomplok. Pengusaha pusing jadwal ulang impor-ekspor, produksi atau menghitung biaya lembur karena pabrik harus tetap beroperasi daripada kapasitas nganggur terlalu lama; para buruh pun harus rela cuti tahunannya dipotong lebih lama karena libur bersama diperpanjang.

Para pekerja/buruh swasta itu berkerja bagi para majikan dengan upah yang ludes untuk kebutuhan sandang dan pangan. Papan (dalam arti milik sendiri) adalah kata abstrak di telinga mereka, kontrakan kumuhlah keseharian mereka. Sang majikan mendapat untung dan bayar pajak yang disetorkan ke negara untuk untuk menggaji aparat dan birokrat. Bahkan para buruh dengan penghasilan cupet pun ikut membiayai Republik ini dengan PPN yang dipungut saat beli mi instan, susu, atau rokok.

Adilkah kenikmatan tambahan tadi diberikan? Saya tidak berani menjawab, tetapi perlu dipahami bahwa aparat-birokrat dan para pejabat negara/pemerintah mendapat gaji, tunjangan dan biaya segala fasilitas dari pajak yang disetorkan oleh masyarakat, termasuk buruh, karyawan swasta lainnya; langsung maupun tidak langsung. Kenikmatan yang sudah terlanjur diberikan akan sulit ditarik kembali, sehingga klaim awal paragraf sebaiknya diganti. Sebaiknya pemerintah sekalian menetapkan libur bersama dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para buruh dan pekerja swasta lainnya? Abaikan keberatan pengusaha, lupakan produktivitas, tutup mata terhadap iklim usaha.

Hari Buruh belum lama diperingati. Para buruh demo berjilid-jilid mengajukan tuntutan yang sama dari tahun ke tahun: kesejahteraan. Beda nasib dan kiat pekerja plat merah aparat-birokrat. Mereka mengajukan konsep (peraturan) kepada para politisi di pemerintahan yang miskin -jika tidak boleh dikatakan nir- konsep, dapatlah kenikmatan itu.

Apakah teriakan Presiden kerja, kerja, kerja cukup ditanggapi (bisikan) baik pak, setelah itu libur, libur, libur, libur, libur...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun