Mohon tunggu...
Ida Ayu Widya
Ida Ayu Widya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

learning, building and growing.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Covid-19 Merebak di Indonesia, Masyarakat Bali Ucap Syukur

13 Mei 2020   09:37 Diperbarui: 13 Mei 2020   09:41 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Perppu ini memuat berbagai kebijakan keuangan negara, termasuk bidang perpajakan, dan sektor keuangan demi mencegah keadaan krisis akibat wabah virus Corona. 

Pembahasan lebih lanjut mengenai insentif pajak ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2020. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang sebelumnya berlaku per tanggal 1 April 2020. 

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengeluarkan kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah virus Corona. Intensif pajak ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat disaat perekonomian menurun seperti saat ini, dan sebagai salah satu langkah pencegahan krisis ekonomi dan keuangan. 

Insentif pajak yang pemerintah berlakukan sementara, selama pandemi berlangsung antara lain yaitu Insentif PPh Pasal 21,Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN, Insentif Pajak UMKM serta kebijakan perpajakan lainnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghimbau pemerintah daerah (Pemda) mengupayakan relaksasi pajak bagi dunia usaha guna meringankan beban mereka di tengah tertekannya ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). 

Pembebasan pajak hotel dan restoran akan diberikan untuk 10 destinasi wisata prioritas yang meliputi Batam, Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Stimulus diberikan karena kinerja industri hotel dan restoran anjlok sejak wabah Covid-19 merebak. Bahkan okupansi hotel sudah turun menjadi 40%. 

Mengacu dari PMK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Denpasar resmi memberikan relaksasi pajak daerah dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak untuk para pelaku usaha dan warga Denpasar selama tiga bulan ke depan. 

Penundaan pembayaran jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya. 

Dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 973/653/BPDKD yang diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa aktivasi mengajukan permohonan. Kebijakan ini telah sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha. 

Pemerintah Kota Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah karena sudah diatur dalam undang-undang, Pemerintah Kota Denpasar lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha. Selain itu, kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. 

Kebijakan untuk memberikan relaksasi pengurangan pajak, pembebasan pajak daerah, retribusi daerah, bagi dunia usaha supaya tetap berjalan di dalam tekanan seperti ini. Relaksasi pajak dan retribusi daerah merupakan wujud dukungan dari pemerintah bagi para pelaku usaha agar bisnis tetap berjalan di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi akibat Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun