Mohon tunggu...
Widya Tungga Pramesthi
Widya Tungga Pramesthi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMM

Kehilangan jalan adalah cara untuk menemukan jalan itu -BTS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Hukum Media dan Pencemaran Nama Baik, Sudahkah Literasi Media?

22 Juni 2021   09:49 Diperbarui: 22 Juni 2021   10:33 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era yang canggih ini, Media massa merupakan hal yang paling penting dalam proses perkembangan komunikasi massa. Media massa ialah media yang digunakan untuk berkomunikasi kepada masyarakat seperti pers, televisi, film, dan sebagainya. Media massa berperan penting dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan masih banyak lagi. Komunikasi massa yang juga adalah media massa dimana proses penyampaian sebuah gagasan, pesan, atau informasi kepada banyak orang (publik) secara bersamaan. Saat ini media massa begitupula media social bisa  menciptakan opini bagi public dengan kuat di dalam masyarakat.

Media massa dan juga media sosial memilik fungsi sebagai perantara untuk mendapatkan informasi ter-update dan terpopuler dengan mudah dapat diakses. Karena media yang dapat memunculkan informasi paling popular dimana sangat eye catching, sehingga tak heran jika hal yang tidak penting dapat juga ikut dalam kemasan informasi yang juga menjadi perhatian public. Hal ini membuat efek yang sangat signifikan dari media massa sendiri yang bukan hanya mempengaruhi sikap seseorang, tetapi attitude dan bahkan bisa mempengaruhi sistem social dan budaya. Masyarakat dalam penggunaan media massa atau media social dalam kebebasan berekspresi atau penyampaian informasi diharapkan dapat bertanggung jawab hingga bisa memberikan kepercayaan yang tinggi pada sesama.

Tentunya sebagai masyarakat kita selalu berinteraksi dengan orang lain yang dalam interaksi itu pasti ada pendapat yang disampaikan baik secara lisan maupun tulisan. Tak heran jika ada perbedaan pendapat sehingga terkadang ada orang yang sengaja melakukan pencemaran nama baik.

Pada dasarnya, sebuah penghinan atau pencemaran nama baik biasanya diawali dari konten atau materi pembahasan dan konteks atau kondisi dari suatu kejadian yang sudah dibuat, sehingga tentu penting untuk dipahami terlebih dahulu. Dapat dikatakan tercemarrnya nama baik seseorang dinilai dari sisi subjektif korban. Merekalah yang paham konten atau informasi yang dirasa menyerang nama baiknya. Sudah jelas adanya perlindungan hukum pada korban yang sudah diberikan karena penilaian orang lain tidak bisa sama dengan seperti apa yang dinilai dari sisi korban. Jadi, ketika terdapat seseorang yang menjelekan atau mencemarkan nama baik orang lain dengan kalimat yang bersifat SARA, dan memprovokasi pengguna media social akan mendapatkan tindak pidana berdasar pada UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Dilansir dari suatu kasus tentang Mantan mentri pemuda dan olahraga Roy Suryo yang melaporkan dua youtuber yaitu Eko Kunthadi (EK) dan Mazdjo Prey (MP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, penghinan, fitnah, dan pemutar balikan fakta pada UU ITE pasal 27 ayat 3. Roy mengatakan pada video yang berjudul "Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (pra kontro#36)" itu merupakan video yang tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia. 

Isi dari video youtube itu tidak memberikan citra yang baik bagi para youtuber karena disana berisi caci maki dan fitnah. Dalam video itu, pihak yang dilaporkan berusaha menceritakan kejadian yang sudah di ketahui publik kemudian diputarbalikan faktanya yang mana pada kasus panci tersebut merupakan kasus penggelapan barang kempora. Saat itu, ketika salah satu mantan menpora menggugat Roy S. yang diduga membawa 3.226 barang milik Kempora yang ternyata terbukti kasus tuduhan tersebut ialah berita palsu (hoax) dan akhirnya mencabut gugatan.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 UU ITE, dan yang juga diatur dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik. Tindakan pencemaran nama baik sendiri terbagi menjadi 6 jenis, yaitu: penistaan, fitnah, hinaan, pengaduan palsu atau aduan fitnah, dan tuduhan perbuatan fitnah. Nama baik seseorang selalu dilihat berdasarkan penilaian umum masyarakat tertentu. Tentu hal ini sama saja dengan menodai atau menyerang kehormatan seseorang. 

Dalam konteks sengaja mempermalukan yang juga sering dijumpai dengan maksud untuk membalas dendam atas perlakuan yang tidak dapat diterima seseorang. Padahal, setiap orang harus saling menghormati dan menghargai seseorang seperti: urusi urusanmu sendiri, tidak perlu mencari perhatian hanya untuk sensasi publik.

Namun, pada UU ITE yang pengaturannya terlalu luas sehingga tidak terdefinisikan dengan baik. Pastinya hal bisa rentan untuk disalahgunakan oleh para petinggi atau penegak hukum dalam pembuktian. Padahal, maksud dibuatnya undang-undang ini bertujuan untuk melindungi para konsumen ketika melakukan transaksi elektronik. Sayangnya, saat ini  kebebasan berekspresi masyarakat terkait kritik negara tak jarang dibungkam oleh pemerintah dan aparat. 

Berbagai bentuk gugatan yang ada keterkaitannya dengan kebebasan berekspresi seringkali ditolak. Tak sedikit para petinggi kerap menolak gugatan terkait kebebasan berekspresi karena mereka berpikir jika tidak ada pasal ini, orang akan bebas menghina orang lain. Bagaimana jika terus dibungkam? Apakah akan menjadi masyarakat yang seperti robot karena tidak bisa bebas memberi opini? Jika memang itu konteksnya menjelekan seseorang tentu harus di tindak lanjuti. Tetapi, bagaimana pada masyarakat yang ingin memberi opini untuk membengun bangsa? Tentu tidak adil adanya.

Seperti dalam peraturan media asing, Korea Selatan membagi antara dua undang-undang media, yaitu peraturan bisnis dan peraturan terkait konten. Mereka sengaja membentuk sebuah organisasi untuk memenuhi perlindungan artis dan karyawan bernama CEMA yang juga bekerja sama dengan Korean Creative Content Agency (KOCCA) untuk mempromosikan bahasa yang baik di internet. CEMA dipastikan akan menindak tegas pelaku teror siber, termasuk pencemaran nama baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun