Ada lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia. Jika kita melihat prosentasenya, maka jumlah desa jauh lebih besar drpd kelurahan. Artinya desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
Tahun 2021 Desa Wajib Mengalokasikan Dana Desa untuk Penyertaan Modal BUMDes. Pada tahun 2021 mendatang semua desa harus sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan wajib mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDes.
Artinya mulai tahun depan akan ada lebih dari 80 ribu BUMDes di seluruh Indonesia. Dan otomatis dibutuhkan juga 80an ribu lebih direktur BUMDes. Â Seperti yang termasuk dalam Pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:Â
- Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat.Karena BUMDes adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting
- Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama
- Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Syarat ini berlaku untuk para pengurus BUMDes. Tetapi pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu dan tidak harus lulus minimal SMU. Misalnya, para pekerja dibawah unit usaha retail, pengolahan sampah dan sebagainya
Jika kita melihat begitu terbukanya peluang menjadi direktur BUMDEs tersebut, akan lebih baik jika ada sertifikasi direktur BUMDes sehingga Direktur BUMDes terpilih dari orang orang yang benar benar cakap.Â
Sampai dengan akhir tahun 2020 ini, hanya ada satu lembaga yang melaksanakan sertiikasi BUMDes, yaitu Madani School of Business di Yogyakarta.