Mohon tunggu...
Managing The Nation
Managing The Nation Mohon Tunggu... Konsultan - Managing The Nation
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Managing The Nation ini adalah sebuah halaman blog di kompasiana yang memuat pemikiran sederhana seorang warga negara indonesia. Seorang anak desa yang lahir tanggal 4 Mei 1978 di kawasan pesisir selatan Kota Yogyakarta. Pendidikan S1 Program Studi Manajemen dan S2 Program Studi Magister Manajemen. Terjun ke dunia kewirausahaan mulai tahun 1999 melalui beberapa usaha yang dirintis saat itu. Memiliki pengalaman di bidang fintech dan investasi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

3 Hari Mencari Tbk

4 Agustus 2020   13:20 Diperbarui: 4 Agustus 2020   13:15 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Salahsatu masalah utama bagi UMKM adalah masalah permodalan. Sering kita tahu UMKM sulit dalam mencari modal karena nilai asset yang sangat terbatas. Untuk itu, OJK mengeluarkan peraturan tentang urun dana atau equity crowdfunding. Equity Crowdfunding diharapkan mampu menjadi solusi permodalan bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya, khususnya dalam mencari pendanaan, meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan keuntungan. 

Seiring dengan kebutuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 37 Tahun 2018 terkait skema pendanaan equity crowdfunding atau skema urunan dana yang diharapkan sebagai salahsatu sumber pendanaan bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau penawaran saham kepada umum dalam skala yang kecil.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pengusaha rintisan atau perusahaan start up untuk mengembangkan usahanya. Dilihat dari segi permodalan, aturan ini memang sepertinya dirancang bagi perusahaan rintisan atau UMKM karena modal maksimun yang boleh dicari dalam equity crowdfunding maksimal Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta hanya untuk perusahaan dengan kekayaan tidak lebih dari Rp 30 miliar. 

Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini UMKM bisa dikatakan sebagai roda penggerak perekonomian negara Indonesia. UMKM berkontribusi besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia.

Dilansir dari data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2016-2017, UMKM berjumlah sebesar 62.922.617 unit usaha pada tahun 2017, sedangkan UB hanya berjumlah sebesar 5.460 unit usaha. Berarti jumlah UMKM pada tahun 2017 berjumlah sebesar 62.922.617 unit dari 62.928.077 unit usaha yang ada di Indonesia, atau memiliki persentase sebesar 99,9 persen.

Dalam rangka untuk membantu pengembangan UMKM serta didukung hadirnya peraturan OJK yang mengatur UMKM untuk bisa "go public", Indonesia Equity Exchange hadir sebagai bursa untuk UMKM dengan menyediakan platform, serta bagi investor yang akan melakukan investasi di UMKM yang mampu memberikan tingkat keuntungan yang lebih tinggi, serta keuntungan lain melalui meningkatnya nilai valuasi perusahaan yang sahamnya dibeli.

"Masa depan hadir kepada mereka yang percaya dengan keindahan dari mimpi-mimpi." -- Eleanor Roosevelt, bermimpi dan mewujudkan UMKM Indonesia yang lebih maju, mandiri dan profesional, itulah visi besar yang dibangun oleh IEX. Dengan M Tbk kami membina UMKM dari kecil melalui bimbingan terus menerus sehingga pada saatnya nanti mereka dapat masuk ke level berikutnya, Go Public di Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan Tbk.

Bagaimana proses untuk menjadi perusahaan Tbk? Segera Indonesia Equity Exchange akan menyelenggarakan workshop 3 Hari Mencari Tbk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun