Mohon tunggu...
Widya Oktora
Widya Oktora Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa perbankan syariah UIN mataram

Selanjutnya

Tutup

Money

Memandang Positif Transfer Pricing

10 Juni 2020   12:35 Diperbarui: 10 Juni 2020   12:26 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Manipulasi transfer pricing adalah skema penghindaran pajak yang paling dominan menurut Heckemeyer dan Overesch, 2013. Karenanya, tidak heran jika OECD-G20 mengulas tranfer pricing dalam 4 dari 15 yang ada dari rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting, yang terbanyak dibicarakan diantara isu yang lain.

Telah banyak negara yang membatasi basis pajaknya dengan ketentuan anti-penghindaran pajak. Dilakukan antara lain dengan penerapan prinsip kewajaran (arm's length principle/APL) dan persyaratan format baru dokumentasi.

Persoalan 

Indonesia, telah mempunyai ketentuan lengkap dalam mencegah manipilasi transfer pricing, dari panduan analisis, prosedur pemeriksaan, dokumentasi, maupun penyelesaian sengketa ditingkat internasional. Lantar apa yang harus dikhawatirkan?

Memang benar, bahwa sebagaian besar masyarakat masih menganggap transfer pricing hal yang negatif. Akibatnya, saat pelaksanaan sering muncul masalah tentang indikasi kecurangan, dari pada menganalisis dengan jelas hal yang dipersoalkan.

Padahal, transfer pricing adalah konsekuensi logis dari strategi perusahaan dengan tujuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif melalui sinergi antarafiliasi. Transfer pricing dianggap manipulatif jika transaksi antarafiliasi mempunyai motif menhindari beban pajak global.

Karena manipulasi itu, otoritas pajak hanya berwenang melakukan penilaian jika harga atau laba atas transaksi itu tidak wajar. Dalam penerapan, upaya menentukan apa dan berapa yang disebut waja ini yang sering menimbulkan sengketa. Biasanya terjadi akrena dua hal.

Pertama, ALP memberi syarat harga atau laba perusahaan sebagai pembanding untuk menguji kewajaran transaksi antarafiliasi. Nyatanya, sulit menentukan pembanding yang baik san sempurna dari sisi karakteristik, value chain, volume, strategi bisnis, hingga geografis.

Menurut Hakim Hogan "...transfer pricing is largely a question of facts and circumstances couple sense...". Pentingnya fakta dan kondisi itu juga dinyatakan PER 22/PJ/2013 dan SE 50/PJ/2013 tentang pemeriksaan transfer pricing. 

Kedua, transfer pricing is not an exact science. Dalam menentukan harga atau keuntungan yang wajar bukan ilmu yang pasti, karenanya proses itu sering sarat perdebatan dan menimbulkan sengketa.

Penyelesaian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun