Mohon tunggu...
WIDYA NUR
WIDYA NUR Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember Nim: 181910501011

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership Sebagai Alternatif Pembangunan Infrastruktur

31 Mei 2019   16:19 Diperbarui: 31 Mei 2019   16:29 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Public Private Partnership (PPP) atau  dalam bahasa Indonesia adalah Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) merupakan suatu perjanjian kontrak antara swasta dengan pemerintah, yang keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik di mana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya optimal untuk publik (America's National Council on Public Private Partnership, 2010). 

Dalam hal lain, PPP dapat diartikan sebagai kemitraan antara pemerintah dengan swasta yang melibatkan investasi yang besar. Untuk menciptakan sebuah hubungan atau kerjasama yang sukses, maka sangat penting untuk memahami tujuan dan kepentingan masing-masing pelaku PPP. Pelaksanaan PPP akan semakin baik ketika pemerintah mampu menyediakan iklim kondusif yang mampu mendukung PPP.

Di Indonesia, penggunaan konsep PPP ini dipilih sebagai alternatif oleh pemerintah sejak pembangunan infrastruktur mulai sedikit tersendat karena datangnya krisis moneter pada tahun 1998. Untuk Saat ini PPP unit atau Badan yang bertugas secara aktif untuk memfasilitasi kerjasama pemerintah dengan swasta  adalah BAPPENAS, direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (PKPS). 

Peraturan yang melandasi KPS dapat dilihat dalam PP No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, dan tertera pada Perpres No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan BadanUsaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Perpres ini diperbaiki menjadi Perpres No. 13 Tahun 2010. Salah satu aspek penting dalam perpres ini adalah apresuasu terhadap ide atau inovasi dari pihak swasta dalam proposal yang diajukan, dalam bentuk nilai atau score tambahan bila proposal tersebut dilelangkan. Dalam melakukan kerjasama antara pemerintah dengan swasta terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :

  • Penting bagi semua pihak untuk saling memahami misi, fungsi dan tugas, hak, serta kewajiban masing-masing sebagai pelaku pembangunan
  • Melakukan persepsi dalam negosiasi kegiatan kemitraan, diperlukaan keterbukaan, komitmen dari kedua belah pihak pembangunan dengan dicapainya hasil yang saling menguntungkan.

  • Diperlukan keterlibatan langsung seluruh pihak, terutama Pemerintah Daerah, DPRD, karyawan, dan masyarakat.
  • Keberadaan serta akses data yang relevan, mudah, benar, dan konsisten.

  • Struktur dan tugas tim negosiasi yang jelas serta kemampuan dalam penguasaan materi dalam bidang Hukum, Teknis, dan Keuangan.
  • Kriteria Persyaratan lelang atau negosiasi yang jelas dan transparan.
  • Dukungan yang jelas dan benar kepada pemberi keputusan baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Daerah (Kabupaten/Kota).

Pemerintah telah membentuk Komiter Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diketuai oleh Menteri Koordinatir Perekonomian pada Mei 2005. Selain KPPI, terdapat beberapa institusi pendukung dalam rangka PP yang sedang dibentuk, seperti :

  • Departemen Keuangan membentuk Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (Risk Management Unit) dan Badan Investasi Pemerintah.
  • Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum, dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk Simpul PPP(PPP Node).
  • Pemerintah membentuk Pusat Pengembangan PPP.

Bentuk hubungan PPP salah satunya adalah kegiatan umum negara dengan kompetisi sektor swasta melalui kerjasama antara publik dan sektor swasta untuk usaha investasi dalam pengadaan infrastruktur, seperti jalan tol. 

Dalam melakukan kerjasama tersebut perusahaan swasta dilibatkan untuk tujuan tertentu, sedangkan risiko yang ada akan ditanggung bersama. Singkatnya, fitur kunci dari PPP dapat dicirikan sebagai kemitraan antara sektor publik dan swasta yang dilakukan dengan melibatkan sektor swasta untuk melakukan investasi proyek yang secara resmi telah dilaksanakan dan dimiliki oleh sektor publik.

Melalui Kementerian Keuangan Pemerintah mendorong Pemerintah Daerah untuk menggencarkan pembangunan infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP). 

Beberapa proyek ada yang dianggap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang ada serta akan didukung penuh jika pemda melaksanakan jenis proyek tersebut. Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan menyebutkan jenis proyek yang dimaksud adalah proyek yang berbasis sumber daya manusia (SDM), infrastruktur keras, dan perlindungan bagi kalangan yang miskin dan tertinggal.

SDM yang dimaksud mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Sedangkan untuk infrastruktur kerasnya seperpti pengadaan listrik, jalan raya, sistem trasportasi, pelabuhan udara dan laut. Namun, dalam implementasinya nanti, pihak Kementerian Keuangan akan melihat satu per satu proyek yang akan diajukan untuk menilai apakah sejalan atau tidak dengan keinginan pemerintah dan manfaat yang banyak bagi masyarakat. 

Kepala Daerah diharapkan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum menerapkan skema KPBU, karena pihak Kementerian Keuangan beberapa kali menemukan adanya tata cara oerencanaan yang belum memadai sehingga pemda harus mengulang dari awa proses tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun