Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan juga falsafah hidup bangsa yang berarti seluruh unsur di kehidupan bernegara ini berlandaskan sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila. Setiap persoalan yang dihadapi negara haruslah berpedoman penuh pada Pancasila, agar keseluruhan permasalahan itu dapat diatur dan disesuaikan sesuai nilai yang ada. Termasuk dalam menjaga Pancasila untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perkembangan globalisasi yang pesat dan disertai dengan perubahan gelombang demokrasi memberikan pengaruh yang besar terhadap keberadaan NKRI . Upaya untuk mencegah perpecahan dan ancaman terhadap keutuhan NKRI sendiri dapat dikatakan sebagai makna negara kesatuan. Keadaan ini haruslah diperhitungkan dalam menghadapi ancaman yang muncul.
Arti Pancasila sebagai Ideologi
Sebagai sebuah ideologi, dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah hasil jerih payah akal budi bangsa Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian direnungkan sebagai suatu keterampilan yang dipelihara dalam ruang dan waktu.
Hasil pemikiran bangsa Indonesia yang serius dan sistematis ini, kemudian dituangkan ke dalam rangkaian kalimat yang berisi pemikiran bermakna utuh untuk dijadikan landasan, asas, dan pedoman atau norma bagi kehidupan bersama dalam rangka perumusan suatu negara Indonesia merdeka, yang disebut Pancasila.
Agar landasan ini semakin kuat, maka disahkan pula UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 yang merupakan sumber konstitusi menjadi dasar kehidupan bangsa dan negara, maka peraturan-peraturan dasar itu dapat dibuktikan setiap saat. Artinya, setiap warga negara Indonesia haruslah taat, tunduk, dan patuh kepada Pancasila.
Pancasila tentulah menjadi ideologi yang diikuti segala elemen bangsa, rakyat dan pemerintah Indonesia. Hal ini tidak memandang siapa pun yang harus melaksanakannya, baik tua maupun muda, baik pemulung maupun pejabat negara.
Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Dalam penerapan nilainya, bisa dilihat dari aspek sila per sila. Pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengartikan bahwa setiap warga negara Indonesia tentulah diwajibkan dalam memercayai Tuhan dengan melalui sebuah ajaran agama. Di Indonesia sendiri terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah dan juga rakyatnya, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dengan agama-agama inilah maka warga negara Indonesia diharapkan menjalani nilai-nilai yang terkandung dalam agama masing-masing, agar terciptanya perwujudan nilai sila pertama Pancasila.
Pada sila kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” mengartikan bahwa sebagai makhluk hidup yang berakal budi, kita diharapkan bisa bersikap adil dan beradab terhadap sesama.
Agar terwujudnya makna negara kesatuan pada Indonesia sendiri. Segala perilaku yang dilakukan oleh warga negara, maka akan tercermin pulalah sebagai identitas negara tersebut. Maka diharapkan setiap warga negara Indonesia bersikap sebagaimana mestinya, yang tercantum dalam UUD 1945 untuk mengatur mereka. Hal ini dapat diartikan pula sebagai perwujudan hak asasi manusia di Indonesia.