Mohon tunggu...
Widya Daling
Widya Daling Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Larangan Liputan Langsung dan Ancaman pada Kebebasan Pers

17 Juli 2017   11:57 Diperbarui: 17 Juli 2017   11:59 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Larangan Liputan Langsung dan Ancaman pada Kebebasan Pers

PENDAHULUAN

Televisi dan radio dengan sifatnya yang sangat khas memiliki peran terhadap perkembangan anak dan memberikan pesan-pesan tertentu kepada khalayak, membantu membentuk stigma positif terhadap perempuan, dan membantu pengungkapan kasus-kasus hukum. Kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dilaksanakan dengan tujuan diantaranya mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala bentuk muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan harkat perempuan dan anak; dan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelabelan terhadap perempuan dan anak di bidang penyiaran.

KPI sendiri memiliki agenda penting di bulan Februari, yakni International Conference "Media for World Harmony" yang dilanjutkan dengan pelaksanaan 5th IBRAF Annual Meeting 2017. Sebagai Presiden (OIC-Broadcasting Regulatory and Authorities Forum), KPI menghelat pertemuan tahunan ini guna membahas permasalahan aktual di dunia penyiaran. Maka dari itu dengan adanya KPI, acara di televisi akan terkondisikan guna memberikan hal yang baik untuk pengguna media penyiaran

ISI

HAK ANAK MEMPEROLEH SIARAN MENDIDIK

Memperoleh informasi dalam bentuk siaran merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin oleh Negara dalam UU. Hak ini berlaku untuk siapa pun termasuk anak-anak di dalamnya. Lalu, bagaimanakah hak bagi anak-anak ini bisa sesuai dengan kebutuhan mereka, mendapatkan siaran yang aman, mendidik sekaligus menghibur. Sayangnya, tayangan yang dimaksudkan di atas masih belum banyak di layar kaca televisi kita. Kebanyakan tayangan televisi didominasi program siaran untuk kategori dewasa.

Bahkan, tidak sedikit anak-anak justru ikutan menonton tayangan dewasa tersebut. Minimnya acara khusus anak inilah yang disorot KPI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Sampai-sampai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise harus meminta lembaga penyiaran televisi untuk produktif menciptakan program anak. Kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang merendahkan harkat perempuan dan anak di televisi dan radio.

lembaga penyiaran Indonesia. Anak-anak saat ini justru disuguhkan tayangan yang tidak seharusnya ditonton oleh anak seusianya, yang tentu mempengaruhi tumbuh kembang anak. Salah satunya kehadiran-kehadiran sinetron yang tidak mendidik, justru malah digandrungi oleh anak-anak. Bahkan, karena tayangan-tayangan tersebut anak-anak sampai rela meninggalkan waktu belajarnya untuk tayangan tersebut.

 KPI DAN KEMKOMINFO UJI COBA E-LICENSING

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun