Mohon tunggu...
Widya Ayu Anggraeni
Widya Ayu Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Be you, be unique, be crazy, you're beautiful

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Hukuman 5 tahun Penjara Setimpal dengan Perbuatan Pelaku?

19 Januari 2022   14:41 Diperbarui: 19 Januari 2022   14:45 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apakah Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Setimpal?

Mengingat kembali dengan kasus pemerkosaan dan aborsi yang dilakukan oleh oknum polisi kepada kekasihnya hingga ia mengalami depresi dan memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun. Dalam kasus ini, mengapa hukuman maksimal untuk pelaku hanya 5 tahun? Karena menurut saya, polisi hanya menggunakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mana pasal 348 KUHP ayat 1 KUHP itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang Wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan" lalu di junctokan ke Pasal 55 ayat 1 karena pelaku yang menyuruh untuk melakukan. Maka menurut pasal 55, dia juga dipidana karena sebagai pelaku tindak pidana.

Tetapi, saya juga kurang setuju jika polisi menetapkan pasal ini. Karena menurut pasal 348 KUHP berarti pihak wanita atau dalam perkara ini pihak korban memberikan persetujuannya, padahal yang saya tau pada kronologisnya si wanita dipaksa dan diancam untuk melakukan aborsi itu. Saya juga tidak tahu mengapa polisi menggunakan pasal ini, atau mungkin agar hukuman untuk pelaku lebih ringan? Karena memang polisi berwenang untuk menentukan pasal hukuman yang akan digunakan untuk pelaku tersebut. Sebagai contoh dahulu saat kasus korupsi Julian Batubara pidana yang digunakan yaitu Pasal suap atau grativikasi. Padahal seharusnya bisa saja menggunakan Pasal memperkaya diri sendiri yang maksimal hukumannya bisa sampai dengan hukuman mati. Menurut saya, polisi juga seharusnya mempertimbangkan lagi terkait pasal yang ditetapkan untuk pelaku pemerkosaan itu, bahkan tidak disertakan pasal alternatifnya.

Sedangkan pasal lain yang bisa dipakai untuk pelaku yaitu Pasal 347 ayat 1 KUHP yang berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". Sangat berbeda sekali dengan Pasal 348 KUHP yang ditetapakan oleh polisi. Jadi, menurut saya dalam Pasal 347 ayat 1 KUHP bisa di junctokan dengan Pasal 55 KUHP tadi, bahwa si pelaku memaksa si korban untuk melakukan aborsi. Maka ancaman pidana pelaku dapat berubah yang awalnya 5 tahun bisa menjadi 12 tahun, atau juga karena pelaku dan korban belum menikah pelaku juga dapat terancam Pasal 285 KUHP yang berbunyi : "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". Hal ini juga harus dipastikan kembali apakah ada unsur kekerasan atau tidak. Tetapi dalam kasus ini, korban diminta secara paksa untuk melakukan hal tersebut dan korban tidak mau. Akhirnya, si pelaku melakukan hal yang tidak terduga yaitu dengan membius korban menggunakan obat.

Jika dalam kasus ini polisi hanya menetapkan pasal 348 KUHP seakan-akan mendapat persetujuan, berarti korban atau dokter yang melakukan aborsinya juga bersalah. Saya merasa iba dengan si korban karena mengalami depresi hingga melakukan bunuh diri tetapi juga bersalah. Saya juga mengetahui tentang Pasal 346 KUHP yang berbunyi : "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun". Karena korban sudah meninggal dunia, maka beban pembuktiannya akan lebih mudah pada pihak pelaku, karena akan lebih susah untuk memberikan perlawanan dari pihak korban.

Saya sangat berharap kepada untuk polisi mempertimbangkan kembali hukuman yang akan ditetapkan oleh si pelaku, agar keluarga yang telah ditinggalkan pun mendapatkan keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun