Mohon tunggu...
Widya Nurreni Astuti
Widya Nurreni Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190174 kelas SA.F

saya mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kampus IAIN Ponorogo dengan jurusan Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Mengenai Praktik Euthamasia terhadap Penderita Penyakit di Indonesia

27 November 2021   21:12 Diperbarui: 30 November 2021   12:25 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PANDANGAN ISLAM MENGENAI PRAKTEK EUTHANASIA TERHADAP PENDERITA PENYAKIT DI INDONESIA

PENDAHULUAN

            Dewasa ini perkembangan teknologi yang pesat dan maju berdampak pada tatanan hidup manusia atau yang lebih dikenal dengan sebutan peradaban manusia. Perkembangan teknologi membawa perubahan-perubahan gemilang di setiap elemen kehidupan salah satunya adanya kemajuan di bidang kedokteran. Di bidang kedokteran teknologi mempunyai peran penting dalam pengembangan alat kesehatan guna mempercepat kesembuhan pasien. Meskipun, teknologi dapat menciptakan peralatan kedokteran yang canggih namun saat ini penyakit juga semakin cerdas dan dapat bermutasi menjadi penyakit yang lebih berbahaya dan ganas. Sehingga, ini dapat membuat pasien memiliki kekhawatiran yang tinggi dan menimbulkan ketakutan akan penyakit yang dideritanya. Dengan demikian, seorang pasien atau keluarganya memiliki dua permasalahan yang dihadapi yaitu permasalahan penyakitnya sendiri dan permasalahan selanjutnya, masalah mental dari pasien yang sedang sakit. Akibat dari hal tersebut muncullah ide untuk melakukan praktek euthanasia. Euthanasia ialah usaha untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan halus yang bertujuan untuk meringgankan beban dari seorang penderita penyakit.

            Praktek euthanasia memiliki hubungan erat dengan “hak untuk mati seseorang”, dalam konteks Hak Asasi Manusia yang telah didekrasikan oleh PBB, HAM sepakat bahwa hak-hak asasi manusia yang di akuinya hanya “hak untuk hidup atau the right to life” akan tetapi maraknya praktek euthanasia sekarang ini banyak yang menyamakan antara the right to die dengan the right to life memiliki konteks yang sama. Maka dari stigma tersebut banyak negara di dunia yang masyarakat memilih untuk mengakhiri hidupnya jika penyakit yang diderita tidak sembuh.  Padahal the right to die atau hak untuk mati sangat berlawanan dengan hak untuk hidup dari seseorang. Sehingga, penulisan artikel ini untuk menggetahui bagaimana pandangan Islam mengenai praktek euthanasia yang sekarang ini sedang marak di masyarakat.

PEMBAHASAN

Deskripsi Kasus

Euthanasia sendiri berawal dari dua kata yaitu kata eu dan Thanatos. Kata Eu memiliki arti baik dan thanatos artinya mati. Maka, euthanasia secara etimologi ialah tindakan untuk mengakhiri hidup dengan tenang. Sedangkan secara terminologi euthanasia memiliki beberapa pengertian dari berbagai sudut pandang. Al-Qardawi memberi penjabaran mengenai euthasia sebagai berikut suatu upaya penghilangan nyawa seseorang tanpa menimbulkan sakit bagi penderita yang tidak memiliki harapan untuk sembuh kembali. Selain itu, definisi euthanasia dalam dunia kedokteran ialah suatu upaya guna memudahkan kematian seseorang yang dilakukan sengaja tanpa rasa sakit melalui suntikan ataupun pemberian obat, dengan tujuan meringankan penderitaan pasien dan keluarga yang telah membiayai namun peresentase kesembuhan hanya 1 %.

Euthanasia di kedokteran terbagi menjadi dua macam yaitu euthanasia pasif dan euthanasia aktif, euthanasia dapat dilakukan atas kemauan dari penderita atau permohonan dari pihak keluarga sendiri. Euthanasia pasif adalah tindakan yang mempercepat kematian seseorang dengan cara penderita menolak pemberian pertolongan medis, atau menghentikan proses perawatan medis dari selama proses pengobatannya, seperti pemberian obat yang tidak sesuai dosis.  Sedangkan, euthanasia aktif adalah tindakan yang dapat mempercepat kematian dengan cara mengambil tindakan secara langsung ataupun tidak langsung sehingga menyebabkan kematian seseorang, contoh tindakannya pemberian tablet yang menggandung zat yang dapat mematikan atau dapat menyuntikan zat-zat yang mematiakan ke dalam tubuh penderita.

Euthanasia di beberapa negara telah dilegalkan oleh pemerintahnya diantaranya negara Belanda, negara ini melegalkan praktek euthanasia di tahun 2001 dengan alasan bahwa seseorang memiliki hak penuh terhadap dirinya baik untuk memilih hidup atau mati. Setelah Belanda menyuarakan bahwa negaranya telah melegalkan praktek euthanasia selanjutnya dikuti oleh negara Belgia, Swiss dan termasuk negara Jepang. Permohonan kepada pengadilan mengenai praktek euthanasia mengalami peningkatan pada negara-negara tersebut dengan alasan bahwa keluarga sudah tidak mampu lagi membiayai biaya kesembuhan dari penderita dan banyak penderita penyakit yang tidak segera sembuh memilih untuk melakukan euthanasia terhadap dirinya, penderita beranggangapan bahwa dengan kematian dia bisa hidup tenang serta tidak merasa kesakitan oleh penyakitnya. Di Indonesia sendiri praktek euthanasia masih menjadi polemik sebab euthanasia oleh agama Islam dapat diartikan sama dengan bunuh diri.

Teori atau Metode Ijtihad

Kaidah pertama yang digunakan dalam pembahasan mengenai euthanasia ialah kaidah fikih (الضرر يزال) yang artinya kemudaratan harus dihilangkan dan kaidah turunanannya yaitu لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  artinya Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan. Maka dari kaidah fikih tersebut bahwanya praktek euthanasia dilarang oleh Islam. Kaidah fikih tersebut menunjukkan jika seseorang sedang mengalami sakit harus berupaya untuk menyembuhkan bukan berputus asa terhadap penyakit yang di deritanya. Euthanasia bertentangan dengan tujuan maqasid syariah, bahwa kemaslahatan harus diutamakan dan dalam mencapai kemaslahatan salah satunya dapat diwujudkan dengan melindungi jiwa maupun raga manusia. Dalam hal ini Islam mewajibkan manusia berobat ketika sakit maka bentuk usaha atau ikhtiar manusia supaya sembuh dari penyakitnya. Dan melarang manusia untuk berputus asa terhadap ujian yang diberikannya apabila ia berputus asa dan memilih untuk melakukan praktek euthanasia, keputusannya untuk euthanasia disamakan dengan bunuh diri dengan alasan apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun