Mohon tunggu...
Widoko
Widoko Mohon Tunggu... Guru - Menyukai semua hal yang inspiratif

Pernah menimba ilmu di Yangzhou University, China

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wah, Ternyata Korupsi 1 Miliar di Indonesia Termasuk Kategori Ringan

15 Maret 2021   13:25 Diperbarui: 15 Maret 2021   13:25 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringkat IPK Indonesia (Sumber: transparency.org)

Uang. Itulah salah satu variabel utama dalam perputaran kehidupan di dunia ini. Aktifitas manusia dalam hiruk pikuk harinya, kebanyakan memburu hal yang satu ini. Perburuan uang seperti perlombaan tanpa finish. Semua orang seperti berlomba mencarinya. Berapapun yang telah mereka dapat, seakan tak pernah membuatnya berhenti. Orang yang kekurangan akan terus mengejar untuk memenuhi kebutuhan. Orang berpunya pun juga terus saja memburunya. Segala cara dilakukan untuk mendapatkannya. Sayangnya ada juga cara - cara curang dan tak dihalalkan. Salah satu praktik tak halal untuk mendapatkan kekayaan atau uang yang tak asing lagi di negeri ini adalah korupsi.

Korupsi di Indonesia belum bisa dikatakan baik. Menurut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terbaru atau Corruption Perception Indeks tahun 2020 yang terbaru yang dikeluarkan oleh Transparency International , organisasi yang memerangi korupsi, posisi Indonesia mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini IPK Indonesia mempunyai skor 37 dan berada pada peringkat ke 102 dari 180 negara. Peringkat itu jauh jika dibandingkan dengan Timor Leste yang berada pada peringkat ke 86 dari 180 negara.

Korupsi-Korupsi Besar di Indonesia (Sumber: kompas.com)
Korupsi-Korupsi Besar di Indonesia (Sumber: kompas.com)
Dengan skor 37 tersebut di Asia Tenggara Indonesia berada pada peringkat ke lima. Peringkat pertama diduduki oleh Singapura dengan skor IPK 85. Selanjutnya berturut-turut ada Brunei Darussalam, Malaysia,  dan Timor Leste dengan skor IPK berturut-turut sebesar 60, 51, dan 40. Sedang di bawah Indonesia ada Vietnam, Thailand, Filipina, Laos,  Myanmar, dan Kamboja dengan skor IPK berturut-turut sebesar 36, 36, 34, 29, 28, dan 21.

Dengan skor 37 berarti skor Indonesia turun 3 poin dibanding dengan skor sebelumnya. Sedangkan dengan peringkat 102 peringkatnya turun 17 peringkat dari peringkat sebelumnya. Skor IPK Indonesia pada tahun 2019 adalah sebesar 40 dan berada pada peringkat ke 85 dunia.

Kategori Korupsi (Sumber: hukumonline.com)
Kategori Korupsi (Sumber: hukumonline.com)

Harus kita akui, Indonesia masih belum bisa lepas dari momok besar yang bernama korupsi. Masih sering kali kita jumpai di media masa terbongkarnya kasus korupsi dengan nilai hingga miliaran, bahkan lebih. Bahkan sudah ada dua menteri Kabinet Jokowi Jilid II yang menjadi tersangka KPK.

Dan berkaitan dengan korupsi tahukah anda, ternyata dalam hukum Indonesia korupsi dalam angka ratusan juta sampai dengan 1 miliar termasuk dalam kategori ringan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Dilansir Kumparan.com, dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung tersebut disebutkan ada 4 kategori kerugian keuangan negara karena korupsi. Kategori Ringan 200 juta sampai dengan 1 miliar, Kategori Sedang 1 miliar sampai dengan 25 miliar, Kategori Berat 25 miliar sampai dengan 100 miliar dan Kategori Paling Berat lebih dari 100 miliar.

Adapun dalam lampiran undang - undang yang sama juga disebutkan Kategori Hukuman berdasarkan besar korupsi dan dampak yang ditimbulkan. Untuk Kategori Paling Ringan (korupsi di bawah 200 juta) dan dampak ringan hukumannya penjara 1 - 2 tahun dan denda 50 juta - 100 juta rupiah. Untuk Kategori Ringan (korupsi 200 juta sampai dengan 1 miliar) dan dampak ringan, hukumannya penjara 4 - 6 tahun daqn denda 200 juta - 300 juta rupiah. Sedang untuk Kategori Paling Berat (korupsi di atas 100 miliar) dan dampak paling tinggi hukumannya 16 - 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda antara 800 juta - 1 miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun